Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Petugas Penagih Utang Harus Memiliki Sertifikasi Profesi

📅 Senin, 29 Apr 2024, 23:33 WIB | Oleh:
Petugas Penagih Utang Harus Memiliki Sertifikasi Profesi Doc: ANTARA/Vinny Shoffa Salma
Ket. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan bahwa semua petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi profesi sebagai bentuk kredibilitas petugas dalam memenuhi SOP dan menjaga hak serta kewajiban nasabah di sektor jasa keuangan.

"Semua tenaga penagih harus bersertifikasi (profesi) di AFPI, dan semua tenaga penagih harus berasal dari perusahaan yang bersertifikat atau anggota AFPI," kata Entjik saat ditemui dalam acara bincang-bincang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan ada dua jenis tenaga penagih utang, yaknidesk collection(petugas penagih nasabah yang pinjamannya akan atau telah jatuh tempo) danfield collection(petugas penagih yang mendatangi nasabah untuk melunasi utangnya dan menjelaskan konsekuensi untuk tiap pembayaran yang terlambat atau tidak segera dilunasi).



Sebelum resmi menjadi petugasdesk collectiondanfield collection, mereka akan diberi pelatihan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas penagihan utang.

Ada dua jenis SOP yang akan diberikan kepada calon petugas, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta SOP khusus dari AFPI.

"Setelah itu ada ujian, kalau dia lulus baru dia diberi sertifikasi," kata Entjik.

Nantinya, sertifikasi profesi petugas penagih utang tersebut berlaku selama tiga tahun sejak dibuat. Selain itu, para petugas dianjurkan untuk melakukan pembaruan sertifikasi setiap tiga tahun sekali jika masih berprofesi sebagai petugas penagih.

"Setiap tahunnya (disarankan) untuk diadakanrefreshdi perusahaan masing-masing karena takutnya ada aturan yang berubah," katanya.

Jika petugas penagih melakukan pelanggaran, AFPI tidak segan untuk memberikan sanksi kepada mereka. Mulai dari sanksi peringatan hingga sistemblacklistsesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ada beberapa peringatan yang bisa dikenakan," kata Entjik.

"Kalau dia melakukan di luar dari SOP dan sangat tidak beretika, maka si penagih kitablacklist".

Sebelum diblacklist, petugas penagih yang melanggar kode etik profesi akan disidang terlebih dulu oleh komite etik khusus. Jika sudah diblacklist, petugas penagih yang bersangkutan tidak boleh lagi bekerja di bidang atau perusahaanfintech.

"Dia tidak boleh bekerja di fintech, baik itu di perusahaandesk collection, field collection, maupun diplatform fintech," tutup Entjik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Megapolitan
Harus Dipersiapkan Sejak Di...
Daerah
Sumsel United Siap Menghada...
Luar Negeri
Trump Minta Eropa Lepaskan ...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.