Pemerintah Perlu Intervensi Pinjol
📅 Kamis, 11 Jul 2024, 08:44 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah harus mengintervensi syarat dan pembatasan bunga pinjaman online (pinjol) sebab semakin banyak masyarakat yang terjebak utang fintech lending. Bahkan, ada kasus, pengguna pinjol menghabisi nyawanya sendiri karena tak mampu membayar.
Data terbaru menyebutkan utang masyarakat ke pinjol legal pada Mei 2024 sudah mencapai 64,56 triliun rupiah atau melonjak 25,44 persen. Peningkatan drastis utang pinjol tersebut pantas diwaspadai.
Utang berbunga tinggi itu jelas akan membebani masyarakat. Karenanya, banyak kebutuhan mendasar mereka dan keluarganya terpaksa harus diabaikan.
Peneliti Institute for Financial and Economic Studies (IFES), YB Suhartoko mengatakan, meningkatnya utang masyarakat terhadap pinjol karena berbagai hal. Dari sisi penawaran misalnya, pemasaran pinjol bersifat langsung ke individu.
Kemudian Pinjol juga memberi kemudahan persyaratan dalam memberikan pinjaman. "Bunga yang tinggi yang tidak terbayar terakumulasi menyebabkan utang semakin membengkak," ungkap Suhartoko pada Koran Jakarta, Rabu (10/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari sisi permintaan, terang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta itu, sangat mungkin pendapatan keluarga yang tidak mencukupi sehingga terpaksa meminjam.
"Gaya hidup masyarakat yang cenderung konsumtif dan tidak sabar dalam berkonsumsi cenderung meningkatkan utang pinjol," paparnya.
Karenanya, menurut Suhartoko, intervensi pemerintah sangat penting, terutama mengatur pembatasan bunga. "Dalam hal penggunaannya kredit yang diberikan untuk kredit konsumtif harus dibatasi. Selanjutnya berkaitan dengan cicilan waktunya harus dibatasi minimal 3 tahun," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Literasi Rendah
Dari Yogyakarta, Peneliti Mubyarto Institute Awan Santosa mengatakan maraknya masyarakat terjebak utang pinjol karena rendahnya literasi keuangan dan digital.
Untuk itu, menurut Awan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga lembaga terkait lainnya perlu membuat gerakan bersama membangun literasi keuangan digital atau digital financial literacy. Gerakan itu secara intensif mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan bahaya utang konsumtif berbunga tinggi melalui platform digital.
Pemerintah bahkan bisa menggandeng perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi masyarakat (ormas) agar bisa menjangkau masyarakat
Di samping itu, perlu dorongan inklusi keuangan masyarakat ke lembaga lembaga keuangan berbasis koperasi serta ke sejumlah instrumen investasi, seperti crowdfunding atau peer to peer lending.
"Ini semacam pasar modal tetapi untuk usaha kecil menengah. Caranya dengan menggalang dana dari masyarakat luas (investasi mikro) untuk membiayai usaha mikro kecil. Di Indonesia sudah ada contohnya dan sukses dan tentu terdaftar di OJK," jelas Awan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!