83 PTS Gunakan Pinjol untuk Pembayaran Kuliah
📅 Sabtu, 06 Jul 2024, 03:13 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/M Fachri
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut ada 83 perguruan tinggi menggunakan pinjaman online (Pinjol) sebagai salah satu opsi pembayaran bagi mahasiswanya. Perguruan tinggi tersebut merupakan perguruan tinggi swasta (PTS).
"Ada 83 sudah bergerak (menggunakan Pinjol) untuk membantu pembiayaan mahasiswa. Memang semua swasta," ujar Muhadjir, di Jakarta, Kamis (4/7).
Dia mengatakan, penggunaan pinjol untuk alternatif pembiayaan kuliah harus dengan pengawasan ketat. Menurutnya, pinjol berbeda dengan judi online, sehingga sebagai platform bisa bermanfaat.
"Hilangkan pandangan stereotif tentang pinjol bahwa telah terjadi fraud, telah terjadi penyalahganan, dan terjadi pemerasan melalui pinjol Itu tanggung jawab tugasnya pemerintah," jelasnya.
Skema Pembiayaan
Sebaiknya Anda baca juga:
Muhadjir menerangkan, penggunaan pinjol di perguruan tinggi negeri (PTN) memang tidak seluasa PTS. Selain birokrasi, PTN memggunakan dana APBN yang penggunaannya mesti berdampak terhadap publik.
Dia menambahkan, kampus mesti tetap bertanggung jawab meski menjadikan skema pembayaran kuliah dengan pinjol sebagai alternatif. Termasuk dalam penentuan bunga atau pemberian subsidi bagi mahasiswa.
"Tidak boleh hanya memberikan peluang kemudian cuci tangan. Kalau bila perlu kampus mengeringankan beban pinjaman itu dengan subsidi bunga," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Muhadjir mengaku pernah menggunakan skema pinjaman kepada mahasiswa ketika dia menjabat sebagai rektor. Menurutnya, cara tersebut bisa menjadi bagian dari mendidik mahasiswa.
"Daripada mahasiswa yang kerjanya dengan mengangkat tangan untuk dapat bantuan, itu cara yang bagus agar mereka juga punya fighting spirit Punya tanggung jawab," tuturnya. ruf/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!