Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Syarat Utama dalam Pembangunan Kawasan Industri, Legilastor: AMDAL Bukan Hanya Penuhi Formalitas Perizinan

📅 Sabtu, 17 Jan 2026, 20:58 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Syarat Utama dalam Pembangunan Kawasan Industri, Legilastor: AMDAL Bukan Hanya Penuhi Formalitas Perizinan Doc: istimewa
Ket. Dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri, Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menekankan pentingnya aspek lingkungan hidup dalam pembangunan kawasan industri

JAKARTA- Dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri, Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menekankan pentingnya aspek lingkungan hidup dalam pembangunan kawasan industri. Karena itu, ia menegaskan pentingnya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak sekadar menjadi formalitas perizinan, tetapi benar-benar diterapkan secara serius.

“Setelah berbagai bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kami menyadari bahwa AMDAL sangat krusial. Hal ini bukan sekadar formalitas izin, tetapi harus diterapkan secara nyata. Di sinilah peran kami sebagai anggota DPR dalam melakukan pengawasan,” jelas Hendry dalam kunjungan kerja spesifik Komisi Komisi VII DPR RI ke Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/1) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Politisi Fraksi PKS itu menyebutkan masalah drainase menjadi faktor utama dalam menciptakan kawasan industri dan hunian yang nyaman. Ia menyatakan, meskipun suatu kawasan dirancang dengan baik, jika rentan terhadap banjir, kenyamanan penghuninya akan terganggu.

“Drainase terutama harus betul-betul diperhatikan dan menjadi kata kunci. karena bagaimana mungkin seindah apapun tempat hunian tapi kalau banjir rasanya tentu saja tidak akan nyaman. Oleh karenanya kita perlu mengantisipasi berbagai macam upaya-upaya yang ada untuk mengantisipasi masalah musibah dan bencana yang berasal dari alam, karena tidak terjadinya suatu ekosistem yang baik,” ujar Hendry.

Di samping itu, Hendry turut memberikan apresiasi atas penanganan banjir di kawasan BSD City yang dinilai cepat dan terkoordinasi dengan baik. Hendry berharap, setiap daerah dapat memiliki tim reaksi cepat yang dapat merespons keadaan darurat dengan cepat, berdasarkan informasi dari BMKG, termasuk untuk menangani potensi luapan sungai dan saluran drainase.

“Di BSD ini penanganannya cukup cepat, setiap hujan pasti akan bergerak cepat. Saya pikir kalau semua kota seperti ini juga memiliki tim satgas ataupun tim gerak cepat yang bisa bergerak cepat di setiap kondisi antisipasi ketika informasi dari BMKG misalnya, tingkat curah hujan yang tinggi, apa yang diantisipasi. Misalnya memperhatikan aliran sungai, memperhatikan drainase yang mungkin sudah penuh, itu harus dilakukan secara rutin dan berkala,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Presiden Kebijakan dan Advokasi Sinarmas Land Devy Simbolon berharap UU Kawasan industri dapat menjadi regulasi yang mampu menciptakan ekosistem yang lebih ramah bagi dunia usaha dengan kebijakan pro-bisnis, sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami berharap dalam menyusun regulasi nanti menjadi regulasi yang bisa memberikan kondusif untuk peran swasta di dalam pertumbuhan ekonomi sehingga bisa mendorong semakin bisa pro-bisnis sehingga pertumbuhan ekonomi bisa semakin dicapai,” imbuhnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.