Survei: Beban Kerja Mahasiswa Magang Setara Karyawan, Mayoritas Tak Diupah
Pemagang akademik kerap dipekerjakan secara penuh waktu, bahkan tak mendapat hak uang saku sama sekali.
Alih-alih mengasah kompetensi pemagang, praktik magang akademik justru menempatkan mereka dalam posisi yang rentan di tempat kerja.
Anindya Dessi Wulansari, Universitas Tidar Magelang
Praktik magang, apalagi yang tak berbayar, menimbulkan polemik terkait hak dan kewajiban pemagang dalam relasi kerja di Indonesia.
Pemagangan, yang secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020, sering dianggap sebagai sarana praktik sebelum memasuki dunia kerja, memperoleh jejaring profesional, hingga pengembangan kapasitas individu.
Sayangnya, meski para pemagang dipekerjakan penuh waktu layaknya pekerja, Pemernaker tersebut tak mengamanatkan kompensasi berupa upah dan hanya berupa uang saku yang meliputi "biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan" yang layak.
Yang lebih parah lagi justru adalah peserta magang akademik, utamanya yang melibatkan pelajar dan mahasiswa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya