Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah Verifikasi Faktual, KPU Kota Bogor Buka Perbaikan Dukungan 37 Bakal Calon DPD

📅 Senin, 06 Mar 2023, 00:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Setelah Verifikasi Faktual, KPU Kota Bogor Buka Perbaikan Dukungan 37 Bakal Calon DPD Doc: ANTARA/Linna Susanti
Ket. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin.

Kota Bogor - Setelah verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat membuka proses perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk 37 orang bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat dari daerahnya.

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, kepada ANTARA di Kota Bogor, Minggu, menyampaikan, hingga proses verifikasi faktual pertama, dari 59 orang pendaftar telah menyisihkan 22 orang yang tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 5.000 orang harus tersebar di 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat, sehingga tersisa 37 orang maju tahap selanjutnya.

"Saat ini dari tanggal 2 Maret proses perbaikan untuk benar-benar memenuhi dukungan sesuai dengan persyaratan, sesuai jadwal yang ditentukan KPU RI telah dibuka hingga 11 Maret nanti," katanya.

Samsudin menerangkan, setelah proses perbaikan dan penyerahan dukungan tahap kedua selesai, KPU Kota Bogor akan melanjutkan proses verifikasi administrasi kedua dari 12 Meret hingga 21 Maret 2023.

Kemudian, pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023, KPU mengadakan verifikasi faktual kedua dan melakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

"Setelah proses dukungan selesai, maka proses pendaftaran calon anggota DPD pada Pemilu 2024 dimulai 1 Mei 2023 dan seterusnya, masih banyak tahapan hingga November," katanya.

Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD berlangsung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.

Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota tetap melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dalam pengawasan, lembaga penyelenggara pemilu tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan.

Persyaratan dukungan minimal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 183. Persyaratan bakal calon anggota DPD di setiap provinsi, apakah sudah sesuai dengan ketentuan tersebut atau tidak.

Pasal itu memuat aturan bahwa jumlah penduduk di suatu provinsi yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan1.000.000orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.

Lebih dari1.000.000sampai dengan5.000.000orang yang masuk DPT harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000, kemudian5.000.000-10.000.000orang jumlah dukungan minimal 3.000 pemilih, lebih dari10.000.000-15.000.000orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 pemilih, dan lebih dari15.000.000orang paling sedikit 5.000 pemilih.

Pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD dilakukan oleh bawaslu di daerah. Misalnya, syarat dukungan tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.