Sekjen Kemendagri: Pemerintah Jamin Anggaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan
📅 Kamis, 18 Agu 2022, 10:30 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Puspen Kemendagri
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah menjamin anggaran bidang pendidikan agama dan keagamaan. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI Angkatan 1 dengan materi "Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan" di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/8).
Suhajar menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan. Pemda juga dapat menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.
"Dalam Undang-Undang 23 (Tahun) 2014 disebutkan urusan pemerintahan absolut antara lain meliputi agama. Pasal 10, dalam penjelasannya menegaskan bahwa daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama," ujar Suhajar dalam keterangan tertulis.
Walaupun berada di bawah Kementerian Agama, kata Suhajar, pendidikan agama merupakan satu kesatuan integral dengan pendidikan umum. Sementara itu, terkait alokasi anggaran untuk sekolah agama dapat berasal dari belanja hibah dalam APBD.
"Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada kepala daerah. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa, dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mengamanatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Bahkan, pada Pasal 48 dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini dasar hukum yang kita gunakan untuk bisa membantu terkait keagamaan," tandas Suhajar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!