Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 20 Mar 2025, 20:20 WIB

Polisi Menangkap Delapan Orang Terkait Penjambretan Warga Prancis

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, memegang barang bukti kamera bersama bersama Atase Komodore Olivier dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Foto: ANTARA

JAKARTA– Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis Parent Marion Marie bersama anaknya saat memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3).

“Total ada delapan pelaku yang kami tangkap, terakhir yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) sudah ditangkap di Bekasi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing di Jakarta, Kamis (20/3).

Ia mengatakan dengan tertangkapnya pelaku terakhir berinisial IM maka seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap WNA Perancis sudah ditangkap.

Ia menyebutkan total ada delapan pelaku baik pelaku hingga penadah hasil curian dari kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari WNA Perancis saat sedang berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa.

Menurut dia, hal ini berkat kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sesuai perintah Presiden RI dan Kapolri agar situasi kondisi keamanan bisa dicapai.

“Kami jajaran kepolisian berupaya maksimal, proses pengejaran para pelaku hingga ke Sumatera," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Krishna Narayana menyebutkan seluruh pelaku mendapatkan uang sebesar Rp8 juta yang dibagikan rata kepada seluruh komplotan tersebut.

"Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap), total 'clear' semua ada delapan pelaku," kata Krishna.

Ia mengungkapkan para pelaku menggunakan hasil pencurian kamera yang harga barunya hingga Rp40 juta tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun, serta pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542 ribu dan Rp1,3 juta serta sebuah pisau yang digunakan mengancam korban dan pakaian para pelaku.

Sementara Atase Komodore Olivier selaku perwakilan Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus pencurian kamera WNA Perancis di Pelabuhan Sunda Kelapa.

"Saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat saya kepada kepolisian Indonesia dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah bekerja dengan baik menangkap para pelaku kejahatan," kata dia.

Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap tiga pelaku penjambretan berinisial UTA (28), AP (29) dan TM (31) serta empat penadah berinisial SG, BD, FH dan ADP," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.

Ia mengatakan pelaku IM ini yang mengambil paksa kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya.

"Kami terus mengejar keberadaan pelaku ini," kata dia.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.