Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Menangkap Delapan Orang Terkait Penjambretan Warga Prancis

📅 Kamis, 20 Mar 2025, 20:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Menangkap Delapan Orang Terkait Penjambretan Warga Prancis Doc: ANTARA
Ket. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, memegang barang bukti kamera bersama bersama Atase Komodore Olivier dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

JAKARTA– Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis Parent Marion Marie bersama anaknya saat memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3).

“Total ada delapan pelaku yang kami tangkap, terakhir yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) sudah ditangkap di Bekasi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing di Jakarta, Kamis (20/3).

Ia mengatakan dengan tertangkapnya pelaku terakhir berinisial IM maka seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap WNA Perancis sudah ditangkap.

Ia menyebutkan total ada delapan pelaku baik pelaku hingga penadah hasil curian dari kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari WNA Perancis saat sedang berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa.

Menurut dia, hal ini berkat kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sesuai perintah Presiden RI dan Kapolri agar situasi kondisi keamanan bisa dicapai.

“Kami jajaran kepolisian berupaya maksimal, proses pengejaran para pelaku hingga ke Sumatera," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Krishna Narayana menyebutkan seluruh pelaku mendapatkan uang sebesar Rp8 juta yang dibagikan rata kepada seluruh komplotan tersebut.

"Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap), total 'clear' semua ada delapan pelaku," kata Krishna.

Ia mengungkapkan para pelaku menggunakan hasil pencurian kamera yang harga barunya hingga Rp40 juta tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun, serta pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542 ribu dan Rp1,3 juta serta sebuah pisau yang digunakan mengancam korban dan pakaian para pelaku.

Sementara Atase Komodore Olivier selaku perwakilan Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus pencurian kamera WNA Perancis di Pelabuhan Sunda Kelapa.

"Saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat saya kepada kepolisian Indonesia dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah bekerja dengan baik menangkap para pelaku kejahatan," kata dia.

Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap tiga pelaku penjambretan berinisial UTA (28), AP (29) dan TM (31) serta empat penadah berinisial SG, BD, FH dan ADP," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.