Penting, Perkuat Ekosistem Industri Asuransi ke Depan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono (dua kiri) saat menjadi keynote speaker dalam konprensi pers sebagai rangkaian kegiatan Hari Asuransi 2024 di Perpustakaan Nasional Jakarta, Jumat (18/10)
Foto: IstimewaJAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi di Indonesia masih dihadapkan pada tiga tantangan struktural yaitu dari persfektif konsumen, persfektif industri dan persfektif OJK/makro. Tantangan tersebut harus dicarikan solusi agar penetrasi dan density industri asuransi di Indonesia bisa meningkat. Apalagi, prospek pasar asuransi di Indonesia masih sangat terbuka yang terlihat dari tingkat inklusi asuransi yang masih rendah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono saat menjadi keynote speaker dalam konprensi pers sebagai rangkaian kegiatan Hari Asuransi 2024 di Perpustakaan Nasional Jakarta, Jumat (18/10) mengatakan tantangan pertama dari perspektif konsumen, salah satunya adalah masih rendahnya literasi dan inklusi terkait produk/layanan sektor PPDP.
"Masalah literasi menjadi pekerjaan rumah yang penting karena masyarakat ada yang belum paham mengenai asuransi. Apakah itu produk untuk kebutuhan atau kewajiban. Ini yang harus kita edukasi kalau auransi itu adalah kebutuhan," kata Ogi.
Selain itu, Ogi juga menyebut masih adanya berbagai pengaduan dan kasus di sektor PPDP, termasuk gugatan dan kasus hukum di sektor PPDP yang menggerus tingkat kepercayaan masyarakat.
Hal itu mengacu pada beberapa perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya karena kondisi tak sehat. Selain itu, juga ada yang menjalankan skema restrukturisasi, seperti yang dilakukan Jiwasraya dan AJB Bumiputra.
Tantangan kedua datang dari perspektif konsumen, yakni kompleksitas produk di sektor PPDP yang sangat beragam dan sering kali sulit dipahami oleh masyarakat. Ogi menerangkan ada masyarakat yang tidak tahu bahwa problem asuransi, seperti unitlink, ada porsi untuk investasi.Diakui, risiko dari produk tersebut adalah risiko dari pemegang polis, bukan risiko perusahaan asuransi.
"Tidak seperti produk asuransi lainnya, yang mana perusahaan asuransi itu berjanji memberikan return tertentu, itu baru kewajibannya perusahaan asuransi. Namun, untuk unitlink, penurunan risiko investasi itu tanggung jawab pemegang polis. Pertanyaannya, apakah para pemegang polis yang membeli produk unitlink itu paham? Apa malah dibujuk-bujuk oleh agen asuransi untuk membeli produk itu? Nah, itu yang tidak baik," tuturnya.
Tantangan ketiga berasal dari perspektif industri, Ogi menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi, yakni penetrasi dan densitas di sektor PPDP yang masih rendah, tantangan kebijakan peningkatan permodalan untuk konsolidasi dan penguatan industri, tantangan kebutuhan tenaga expert (aktuaria, investasi, dan IT), digitalisasi kegiatan usaha PPDP belum optimal untuk meningkatkan akses konsumen, serta perlunya penguatan ekosistem sektor PPDP, seperti keberadaan penjaminan ulang dan Program Penjaminan Polis.
Ogi menyampaikan industri asuransi tidak terlepas dari era digitalisasi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi mau tidak mau harus memiliki layanan digital atau nanti ada perusahaan teknologi yang ingin masuk ke dalam industri perusahaan asuransi. Sebab, dengan teknologi, perusahaan bisa menawarkan berbagai produk asuransi.
"Kalau tidak siap, akan terjadi persaingan yang akan memengaruhi kelanjutan bisnis di asuransi," kata Ogi.
Penguatan Ekosistem
Lebih lanjut Ogi menekankan perlunya penguatan ekosistem perusahaan asuransi, mulai dari pialang, aktuaria, sampai perusahaan reasuransi. Dia pun menyoroti reasuransi di Indonesia yang kapasitas dan kompetensinya masih rendah.
"Oleh karena itu, banyak penutupan reasuransi Di Indonesia dilakukan oleh perusahaan reasuransi di luar negeri. Sebab, tidak ada perusahaan reasuransi di Indonesia yang mampu secara kapasitas dan kompetensi untuk menyerap risiko dari perusahaan asuransi. Itu juga menjadi bagian pekerjaan rumah," katanya.
Adapun tantangan dari perspektif OJK, seperti alokasi sumber daya pengawasaan secara efektif dan efisien serta dukungan infrastruktur yang memadai, implementasi UU P2SK, kesesuaian kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar internasional (penerapan PSAK 117), serta dukungan dari stakeholder di luar OJK (Kementerian/Lembaga terkait).
Berkaitan dengan itu, Ogi mengatakan adanya penerapan PSAK 117 mengenai kontrak asuransi akan berdampak signifikan terhadap industri asuransi karena akan membuat industri perasuransian lebih sehat. Sebab, penerapannya akan diimplementasikan dari mulai penerimaan premi hingga pencadangan teknis. Hal itu tentu akan mengubah perilaku industri perasuransian.
Oleh karena itu, dia menyampaikan butuh dukungan dari stakeholder di luar OJK. Sebab, tak bisa dipungkiri ekosistem industri asuransi melibatkan beberapa pihak.
Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara dalam kesempatan yang sama mengatakan peringatan Hari Asuransi diperingati setiap tanggal 18 Oktober, yang jugabertepatan dengan Bulan Inklusi Keuangan. Tahun ini, tercatat menjadi perayaan Hari Asuransi yang ke-18.
DAI kata Yulius memanfaatkan momentum tersebut kembali memperluas jangkauan literasi untuk merefleksikan peran penting asuransi bagi masyarakat Indonesia. Hal itu seiring dengan literasi dan inklusi pada hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 2 Agustus 2024.
Dari hasil survei menunjukan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 65,43 persen, naik dibanding tahun 2022 yang hanya 49,68 persen. Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini sebesar 72,02 persen sementara di tahun 2022 sebesar 85,10 persen, menunjukan menurunnya indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
"Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk terus meningkatkan inklusi khususnya disektor industri perasuransian," kata Yulius.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, Panitia Hari Asuransi 2024 menyelenggarakanserangkaian kegiatan literasi dan inklusi kepada masyarakat luas dengan berbagai acara, baiksosialisasi maupun promosi dari masing-masing perusahaan asuransi, institusi terkait dan juga kerja sama dengan asosiasi perasuransian di Indonesia.
Rangkaian kegiatan itu masyarakat diharapkan bisa lebih mengetahui dan teredukasi tentang pentingnya asuransi. Sejalan dengan hal tersebut dapat dilihat bahwa sisi kinerja industri asuransi secara agregat, berdasarkan statistik OJK pendapatan premi menunjukkan peningkatan pada periode Agustus 2024 dibandingkan bulan yang sama di tahun sebelumnya.
Pendapatan premi asuransi per Agustus 2024 meningkat menjadi 376,9 triliun rupiah dibanding Agustus 2023 yang tercatat sebesar 360,6 triliun rupiah. Di sisi lain, Risk Based Capital (RBC) industri asuransi masih memenuhi batas ketentuan yaitu minimal 120 persen.RBC Asuransi Umum masih terjaga di 325,62 persen pada April 2024, sementara industri Asuransi Jiwa di 431,43 persen pada Juni 2024.
Berdasarkan Statistik OJK jumlah Klaim per Agustus 2024 meningkat menjadi 300,3 triliun rupiah dari 280,5 triliun rupiah pada Agustus 2023. Hal tersebut dapat menjadi indikatortumbuhnya kepercayaan masyarakat Indonesia kepada perusahaan asuransi sebagai lembagakeuangan yang dapat memberikan jaminan perlindungan.Hal itu juga membuktikan masih banyaknya manfaat memiliki asuransi sebagai proteksi baik untuk pribadi maupun perusahaan.
"Peringatan Hari Asuransi bukan sekedar seremonial tahunan, tetapi ini merupakan momentum bagi kita semua untuk merefleksikan peran penting asuransi dalam kehidupan masyarakat. Saya optimis jika kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi semakin tinggi maka akan semakin kuat pula perekonomian kita, karena perlindungan asuransi mampu memberikan rasa aman dan stabilitas bagi individu, keluarga, maupun pelaku usaha," jelas Yulius.
Pelaksanaan Hari Asuransi tahun ini menjadi giliran Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang dipimpin Ronny Iskandar sebagai Ketua Panitia Hari Asuransi 2024. Adapuntema yang diusung adalah "Literasi Asuransi untuk Negeri" dengan tagline"Pahami-Miliki-Lindungi".
Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai asuransi sebagaiinstrumen perlindungan finansial.
"Pahami bermakna, mengajak masyarakat lebih memahami berbagai produk asuransi dan manfaatnya. Miliki bermakna, kami ingin masyarakat mulai membuka diri untuk memiliki produk asuransi sesuai dengan kebutuhannya. Dan lindungi, kami harap masyarakat dapat fokus pada perlindungan oleh asuransi untuk menciptakan keamanan finansial lebih baik," kata Ronny.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
- 5 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final