Penting, Perkuat Ekosistem Industri Asuransi ke Depan
📅 Jumat, 18 Okt 2024, 20:55 WIB | Oleh: Vitto Budi
Doc: Istimewa
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi di Indonesia masih dihadapkan pada tiga tantangan struktural yaitu dari persfektif konsumen, persfektif industri dan persfektif OJK/makro. Tantangan tersebut harus dicarikan solusi agar penetrasi dan density industri asuransi di Indonesia bisa meningkat. Apalagi, prospek pasar asuransi di Indonesia masih sangat terbuka yang terlihat dari tingkat inklusi asuransi yang masih rendah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono saat menjadi keynote speaker dalam konprensi pers sebagai rangkaian kegiatan Hari Asuransi 2024 di Perpustakaan Nasional Jakarta, Jumat (18/10) mengatakan tantangan pertama dari perspektif konsumen, salah satunya adalah masih rendahnya literasi dan inklusi terkait produk/layanan sektor PPDP.
"Masalah literasi menjadi pekerjaan rumah yang penting karena masyarakat ada yang belum paham mengenai asuransi. Apakah itu produk untuk kebutuhan atau kewajiban. Ini yang harus kita edukasi kalau auransi itu adalah kebutuhan," kata Ogi.
Selain itu, Ogi juga menyebut masih adanya berbagai pengaduan dan kasus di sektor PPDP, termasuk gugatan dan kasus hukum di sektor PPDP yang menggerus tingkat kepercayaan masyarakat.
Hal itu mengacu pada beberapa perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya karena kondisi tak sehat. Selain itu, juga ada yang menjalankan skema restrukturisasi, seperti yang dilakukan Jiwasraya dan AJB Bumiputra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tantangan kedua datang dari perspektif konsumen, yakni kompleksitas produk di sektor PPDP yang sangat beragam dan sering kali sulit dipahami oleh masyarakat. Ogi menerangkan ada masyarakat yang tidak tahu bahwa problem asuransi, seperti unitlink, ada porsi untuk investasi.Diakui, risiko dari produk tersebut adalah risiko dari pemegang polis, bukan risiko perusahaan asuransi.
"Tidak seperti produk asuransi lainnya, yang mana perusahaan asuransi itu berjanji memberikan return tertentu, itu baru kewajibannya perusahaan asuransi. Namun, untuk unitlink, penurunan risiko investasi itu tanggung jawab pemegang polis. Pertanyaannya, apakah para pemegang polis yang membeli produk unitlink itu paham? Apa malah dibujuk-bujuk oleh agen asuransi untuk membeli produk itu? Nah, itu yang tidak baik," tuturnya.
Tantangan ketiga berasal dari perspektif industri, Ogi menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi, yakni penetrasi dan densitas di sektor PPDP yang masih rendah, tantangan kebijakan peningkatan permodalan untuk konsolidasi dan penguatan industri, tantangan kebutuhan tenaga expert (aktuaria, investasi, dan IT), digitalisasi kegiatan usaha PPDP belum optimal untuk meningkatkan akses konsumen, serta perlunya penguatan ekosistem sektor PPDP, seperti keberadaan penjaminan ulang dan Program Penjaminan Polis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ogi menyampaikan industri asuransi tidak terlepas dari era digitalisasi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi mau tidak mau harus memiliki layanan digital atau nanti ada perusahaan teknologi yang ingin masuk ke dalam industri perusahaan asuransi. Sebab, dengan teknologi, perusahaan bisa menawarkan berbagai produk asuransi.
"Kalau tidak siap, akan terjadi persaingan yang akan memengaruhi kelanjutan bisnis di asuransi," kata Ogi.
Penguatan Ekosistem
Lebih lanjut Ogi menekankan perlunya penguatan ekosistem perusahaan asuransi, mulai dari pialang, aktuaria, sampai perusahaan reasuransi. Dia pun menyoroti reasuransi di Indonesia yang kapasitas dan kompetensinya masih rendah.
"Oleh karena itu, banyak penutupan reasuransi Di Indonesia dilakukan oleh perusahaan reasuransi di luar negeri. Sebab, tidak ada perusahaan reasuransi di Indonesia yang mampu secara kapasitas dan kompetensi untuk menyerap risiko dari perusahaan asuransi. Itu juga menjadi bagian pekerjaan rumah," katanya.
Adapun tantangan dari perspektif OJK, seperti alokasi sumber daya pengawasaan secara efektif dan efisien serta dukungan infrastruktur yang memadai, implementasi UU P2SK, kesesuaian kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar internasional (penerapan PSAK 117), serta dukungan dari stakeholder di luar OJK (Kementerian/Lembaga terkait).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!