Foto: Pemerintah Siapkan Perubahan Regulasi PPh Final UMKM
-
Ads📅 Kamis, 04 Jun 2026, 04:00 WIB
Perajin menyelesaikan pembuatan kain tenun Rapidino salah satu produk UMKM binaan Disperindag Kota Ternate menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATMB) di Benteng Oranje Ternate, Maluku Utara, Rabu (3/6). Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Foto: Pemerintah Siapkan Perubahan Regulasi PPh Final UMKM
Doc. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.