Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengawasan Buruk, OJK Diminta Evaluasi Sistem Keuangan Digital

📅 Kamis, 11 Jul 2024, 00:03 WIB | Oleh:
Pengawasan Buruk, OJK Diminta Evaluasi Sistem Keuangan Digital Doc: ISTIMEWA
Ket. Surokim Abdussalam Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura - Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah adanya celah yang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab.

JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengkritisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus penyalahgunaan identitas pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab untuk digunakan mendapatkan pinjaman daring di industri jasa keuangan.

Timbulnya kasus tersebut katanya menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Dalam hal ini, OJK selaku otoritas hanya sebagai lembaga yang menerima laporan, tetapi tidak ada penindakan pengawasannya.

"Jadi, mulai dari dia kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, validasi data yang sangat buruk bisa membuat kepercayaan publik menurun. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh OJK.

Sesuai mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) yang menjadi bagian dari amanat UU ITE. Selama DRC belum ada, akan terus muncul korban-korban lainnya.

"Nah, SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjaman daring.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.

"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan," kata Mahendra.

Mahendra juga memastikan OJK akan mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur yang datanya dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman daring.

"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," katanya.

Sangat Sensitif

Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan, harus dievaluasi secara menyeluruh tata kelola sistem keuangan digital yang diatur OJK karena sektor finansial sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah dan stake holder-nya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.