Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penahanan WNA Korsel Dititipkan di Polda NTB

📅 Kamis, 25 Jan 2024, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penahanan WNA Korsel Dititipkan di Polda NTB Doc: ANTARA/Dhimas BP
Ket. WNA asal Korea Selatan berinisial GMB yang menjadi tersangka pengguna KITAP palsu, berjalan meninggalkan ruang konferensi pers dengan pendampingan petugas imigrasi di Kanwil Kemenkumham NTB, Mataram, Rabu (24/1/2024).

Mataram - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menitipkan penahanan seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Dengan adanya penetapan GMB sebagai tersangka pada Selasa (23/1) kemarin, rencananya kami menitipkan penahanannya di Rutan Polda NTB. Ini masih kami koordinasikan dengan korwas dari Polda NTB," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Dalam penanganan hukum kasus GMB yang telah menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011.

Ia mengatakan bahwa PPNSKeimigrasian masih melakukan pemberkasan.

"Pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti masih berjalan. Dalam rangkaian ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan orang lain," ujarnya.

Dengan menyampaikan hal demikian, Parlindungan mengatakan bahwa proses hukum dari GMB akan berlanjut hingga persidangan.

"Nantinya, apabila sudah menjalani pidana, sesuai prosedur, yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya," ucap dia.

Dalam proses penyidikan, PPNSKeimigrasian mengungkap bahwa GMB menggunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Keberadaan GMB di Indonesia untuk menjalankan bisnis properti.

Usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2017. Kali pertama GMB menjalankannya di wilayah Bogor dan berkembang ke Bali hingga Lombok.

Keberadaan GMB di Lombok terungkap dari hasil pelacakan pihak keimigrasian yang mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang WNA asal Korea Selatan di wilayah Mayure, Kota Mataram.

Hasil interogasi ditemukan bahwa paspor GMB telah habis masa berlakunya pada tahun 2018, dan KITAP yang dikantongi GMB palsu.

Atas dasar hal tersebut, PPNSKeimigrasian menetapkan GMB sebagai tersangka yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.