Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Aceh Barat Daya Segera Cetak Sawah di Lahan Eks HGU Sawit untuk Dukung Ketahanan Pangan

📅 Selasa, 13 Mei 2025, 09:00 WIB | Oleh:
Pemkab Aceh Barat Daya Segera Cetak Sawah di Lahan Eks HGU Sawit untuk Dukung Ketahanan Pangan Doc: Antara Foto
Ket. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya merencanakan pencetakan sawah baru di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang sudah tidak produktif. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan lokal.

Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin menegaskan bahwa pemerintah setempat segera mencetak sawah baru di lahan perkebunan sawit bekas Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot untuk dikelola masyarakat.

"Paling tidak, kita mau ciptakan, mencetak sawah baru untuk masyarakat Aceh Barat Daya (di lahan eks HGU PT CA)," kata Safaruddin di Banda Aceh, Senin (12/5).

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah di  Aceh Barat Daya.

Dari 4.847 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002 hektare saja. Sedangkan sisanya 960 hektare menjadi lahan plasma, dan seluas 1.902 hektare menjadi lahan tanah objek reforma agraria (TORA).

Safaruddin mengatakan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan sekitar 2.862 lahan eks HGU tersebut, karena jika tidak, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

"Sisanya itu akan menjadi konflik sosial kalau tidak dibereskan oleh pemerintah," ujarnya.

Terkait hal ini, dirinya telah menemui langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid guna mencarikan solusi terbaik terhadap pengelolaan lahan tersebut.

"Sudah saya katakan kepada Pak Menteri ATR/BPN untuk memberikan rekomendasi kepada saya, mau saya apakan ini," kata pria yang akrab disapa Dhien Kalon itu.

Ia menambahkan sejauh ini ada beberapa pertanyaan yang timbul terkait adanya yang merampas lahan tersebut hingga terjadinya jual-beli, dan masalah itu harus ditertibkan.

"Siapapun itu, oknum pejabat kah, orang terdekat kah, tidak ada urusan, itu harus kembali ke pemerintah, pemerintah yang akan mengatur semuanya untuk dikemanakan. Kembalikan tanah itu demi kebaikan masyarakat," demikian Safaruddin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.