NIK KTP Warga DKI yang Sekolah-Kerja di Luar Kota Tidak Dinonaktifkan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin (kiri) saat menghadiri perekaman E-KTP di SMA Negeri 55 Jakarta, Selasa (9/11).
"Tidak dinonaktifkan, karena dia memang warga DKI yang sedang bertugas baik dari pekerjaan maupun belajar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
JAKARTA -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sedang kerja, sekolah atau kuliah di luar kota dan luar negeri tidak akan dinonaktifkan.
"Tidak dinonaktifkan, karena dia memang warga DKI yang sedang bertugas baik dari pekerjaan maupun belajar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Budi menyebutkan, tidak berlakunya penonaktifan NIK KTP warga yang bekerja atau belajar di luar DKI Jakarta tersebut karena masih memiliki aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
"Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ, kita tidak nonaktifkan," kata Budi
Budi mengatakan, warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya