Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

NIK KTP Warga DKI yang Sekolah-Kerja di Luar Kota Tidak Dinonaktifkan

📅 Selasa, 09 Mei 2023, 17:35 WIB | Oleh:
NIK KTP Warga DKI yang Sekolah-Kerja di Luar Kota Tidak Dinonaktifkan Doc: ANTARA/HO-Sudin Kominfo Jakarta Selatan
Ket. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin (kiri) saat menghadiri perekaman E-KTP di SMA Negeri 55 Jakarta, Selasa (9/11).

JAKARTA -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sedang kerja, sekolah atau kuliah di luar kota dan luar negeri tidak akan dinonaktifkan.

"Tidak dinonaktifkan, karena dia memang warga DKI yang sedang bertugas baik dari pekerjaan maupun belajar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Budi menyebutkan, tidak berlakunya penonaktifan NIK KTP warga yang bekerja atau belajar di luar DKI Jakarta tersebut karena masih memiliki aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

"Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ, kita tidak nonaktifkan," kata Budi

Budi mengatakan, warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.

"Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kita siapkan masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat," ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyebutkan, empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan.

Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.

Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-E) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Kebakaran Hutan di Prancis ...

Pemprov Sulsel Mulai Bangun RS Regional di Malino, Gowa

24 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Pemprov Sulsel Mulai Bangun...
Daerah
Tebing Longsor Menutup Jalu...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
    Ini Dia Cara menutup,menonaktifkan kartu kredit BNI? Untuk ...
    Untuk menutup kartu kredit Bank BNI Hubungi BNICall ...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

31 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.