Menkeu Purbaya Umumkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi Energi 2026
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 17:50 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menyiapkan skema baru pembayaran kompensasi energi untuk memperbaiki arus kas (cashflow) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), sekaligus meluruskan isu mengenai tunggakan subsidi.
Mulai 2026, negara akan membayar 70 persen nilai kompensasi setiap bulan dan sisanya pada September tanpa mengubah struktur belanja maupun defisit APBN.
“Untuk memperbaiki cashflow, dan jangan saya dituduh nggak bayar utang,” ucap Purbaya ketika dijumpai di Jakarta, Kamis.
Purbaya menjelaskan bahwa dengan skema terbaru pembayaran kompensasi energi, baik Pertamina dan PLN akan memiliki arus kas yang lebih baik.
Setiap bulan, negara akan membayar 70 persen dari kompensasi energi dan 30 persen sisanya akan dihitung pada bulan September.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar di September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September,” ujarnya pula.
Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026.
Purbaya memastikan bahwa perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kemenkeu sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu.
"Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah," ujar dia lagi.
Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025.
Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sedangkan Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.
Wakil Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, di Jakarta, Selasa (14/10), mengatakan pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!