Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Otomatis Kehilangan Bansos
📅 Jumat, 13 Mar 2026, 08:02 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pemerintah menegaskan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis membuat seseorang kehilangan hak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), di tengah kekhawatiran masyarakat akibat proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang dilakukan pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Ia menegaskan program tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau menghapus bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” kata Indah pada Kamis (12/3).
Isu mengenai kemungkinan dicabutnya bantuan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan muncul di tengah upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data perlindungan sosial. Langkah tersebut mencakup pemadanan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Senada dengan Indah, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Joko Widiarto menjelaskan bahwa sinkronisasi data dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial.
Menurut dia, Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki perjanjian kerja sama terkait pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi yang berlaku pada periode 2023–2026.
“Kementerian Sosial telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran dan pemanfaatan data yang berlaku mulai 2023 sampai 2026,” kata Joko.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan sosial kini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menetapkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial maupun program pemberdayaan masyarakat.
DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data penanganan kemiskinan, yakni DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional.
Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan atau desil yang masing-masing mewakili sekitar 10 persen populasi Indonesia.
Joko menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH mengacu pada kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.
“Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa status kepesertaan seseorang dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk kriteria yang secara otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!