Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Foto : antarafoto

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andhi Pramono

A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (8/3).

Selain itu, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya," sambung jaksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top