Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara

📅 Jumat, 08 Mar 2024, 13:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara Doc: antarafoto
Ket. Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andhi Pramono

JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (8/3).

Selain itu, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya," sambung jaksa.

Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi senilai total Rp56,2 miliar pada kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.

Penerimaan tersebut terdiri dari uang berjumlah Rp48.259.360.496,00; 249.500.00 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000; dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000,00.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," imbuh jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa membacakan pertimbangan meringankan.

Dalam perkara ini, jaksa mulanya mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar, terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, uang haram itu diterima Andhi dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.