Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pidana Alternatif Terakhir Sengketa Hak Cipta

📅 Rabu, 17 Des 2025, 17:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pidana Alternatif Terakhir Sengketa Hak Cipta Doc: Antara
Ket. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7).

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana harus menjadi alternatif terakhir dalam sengketa hak cipta setelah jalur sanksi administratif ataupun perdata ditempuh, tetapi tidak membuahkan hasil.

Penegasan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diucapkan di Jakarta, Rabu (17/12).

"Dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK menyatakan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta karena menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta harus mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan, dibandingkan pidana.

Hal itu, jelas Enny, sejalan dengan prinsip utimum remedium dalam hukum pidana yang meletakkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.

Menurut Mahkamah, penerapan sanksi pidana sebagai upaya pertama akan dapat menimbulkan kekhawatiran ataupun ketakutan bagi pengguna ciptaan yang banyak berprofesi sebagai seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan untuk tampil di publik.

Kondisi itu turut dinilai berpotensi berpengaruh pada ekosistem seni dan budaya. Padahal, ihwal pembentukan UU Hak Cipta, salah satunya, dimaksudkan agar hak cipta dapat menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Enny mengatakan kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hak cipta pada dasarnya merupakan kerugian ekonomi yang bersifat multiaspek, tidak hanya bersifat personal yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi sehingga penyelesaiannya akan lebih tepat jika tidak langsung menggunakan mekanisme hukum pidana.

"Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya adalah dengan terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara administratif dan/atau keperdataan sebelum menempuh penegakan sanksi hukum pidana," ujarnya.

Ditekankan pula oleh MK, tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Mahkamah pun memandang bahwa hak cipta yang diterapkan dalam UU Hak Cipta mengandung fleksibilitas yang seharusnya diikuti dengan penyelesaian yang memberikan perlindungan kepada semua pihak secara proporsional.

Perlindungan semua pihak yang dimaksud MK adalah misalnya dengan penyelesaian ganti rugi secara administratif atau perdata melalui pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan begitu, mekanisme pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir.

"Hal tersebut menjadi pedoman dan harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam penegakan hukum hak cipta," Enny menegaskan.

Dia juga menegaskan penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.