
Madrasah Negeri Dilarang Pungut Sumbangan ke Siswa

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), M. Isom Yusqi
“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa."
JAKARTA - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), M. Isom Yusqi menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.
"Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa," tegas Isom, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Senin (17/7).
Di lain sisi, kata dia, Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.
Isom menambahkan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Peryataan tersebut sekaligus merespons pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Komite Madrasah.
"Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan," jelasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya