Lagu Baru Jimin BTS 'Who' Bertahan 4 Minggu di 30 Besar Billboard Hot 100
Jimin BTS.
Foto: SoompiJimin BTS masih kuat di tangga lagu Billboard dengan lagu terbarunya, "Who".
Pada tanggal 20 Agustus, Billboard mengungkapkan lagu solo terbaru Jimin, "Who" yang memulai debutnya di No. 14 di Hot 100 bulan lalu, masih bertahan di tangga lagu tersebut pada minggu keempat.
Mengutip Soompi, "Who" tetap kuat di No. 29 di Hot 100 di minggu yang berakhir pada tanggal 24 Agustus, menandai minggu keempat berturut-turut di 30 besar.
Di luar Hot 100, "Who" menduduki peringkat No. 4 di tangga lagu Global Excl. US milik Billboard, No. 6 di Global 200, No. 7 di tangga lagu Digital Song Sales, dan No. 24 di tangga lagu Streaming Songspada minggu keempat di keempat tangga lagu tersebut.
Sementara itu, album solo Jimin "MUSE" menghabiskan minggu keempatnya di Billboard 200 di No. 58, selain tetap bertahan di No. 2 di tangga lagu Wolrd Albums selama empat minggu berturut-turut.
"MUSE" juga masuk di No. 20 di tangga lagu Top Current Album Sales dan No. 24 di tangga lagu Top Album Sales minggu ini.
Terakhir, Jimin menempati posisi ke-33 di Artist 100 minggu ini , yang menandai minggu ke-15 non-berturut-turutnya pada tangga lagu tersebut.
Selamat untuk Jimin!
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional