KPU Pastikan Terapkan Putusan MK
Berpedoman putusan MK -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) berbincang bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat akan memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8). KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU RI memastikan dan berjanji untuk menerapkan putusan MK dalam perubahan Peraturan KPU.
JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tetap bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu disampaikan Afifuddin saat menjawab pertanyaan Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam kegiatan audiensi antara elemen masyarakat sipil, tokoh nasional, mahasiswa, dan aktivis 98, bersama dengan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/8).
"Yang (pertanyaan) itu dijawab langsung, yang lain nanti. Itu kita ikut Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dan langsung disambut tepuk tangan para peserta audiensi.
Titi sebelumnya bertanya kepada KPU, terkait kemungkinan adanya keinginan dari DPR atau Pemerintah untuk menggeser syarat batas usia calon kepala daerah dari tahap penetapan, menjadi ke tahap pelantikan.
Seperti diketahui KPU pun perlu rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk mengubah PKPU. Sejauh ini Komisi II DPR dan KPU sudah menjadwalkan rapat konsultasi itu akan digelar pada Senin (26/8).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya