Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenekraf dan Asosiasi Pelaku Usaha Akan Bahas Penerapan PPh Final UMKM

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 19:41 WIB | Oleh:
Kemenekraf dan Asosiasi Pelaku Usaha Akan Bahas Penerapan PPh Final UMKM Doc: ANTARA/Fitra Ashari
Ket. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/6).

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) akan membahas penerapan ketentuan pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 dengan asosiasi pelaku usaha terkait.

"Saat ini saya sudah menginstruksikan kepada 15 direktur yang membawahi 21 atau 17 subsektor ekraf untuk segera berkomunikasi dengan asosiasi, karena kita akan lebih komprehensif ketika mendapatmasukan dari asosiasi," kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Kementerian Ekraf, menurut dia, juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan kekhawatiran pelaku usaha ekonomi kreatif mengenai penerapan aturan baru tentang PPh Final UMKM tidak sampai mempengaruhi kelangsungan usaha.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, fasilitas berupa PPh Final UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Riefky mengatakan bahwa aturan PPh Final UMKM dalam PP No. 20 Tahun 2026 tidak berlaku di semua subsektor usaha ekonomi kreatif. 

"PP 20/2026 memperjelas bahwa sejumlah profesi yang tergolong pekerjaan bebas tidak termasuk menerima fasilitas PPh UMKM, data tersebut mencakup musisi, seniman, influencer, selebgram, konten kreator, agen iklan dan seterusnya," katanya.

Menurut dia, pelaku-pelaku usaha kreatif tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak penghasilan perorangan atau pribadi.

Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Ekraf akan memantau penerapan PPh Final UMKM bersama pihak-pihak terkait.

"Tentu kami akan memantau dan juga berkoordinasi dengan ekosistem sehingga kalaupun ada hal-hal yang perlu kami suarakan, koordinasikan dengan lintas kementerian, tentu akan kami lakukan. Untuk lebih komprehensif setelah kami berkoordinasi dengan asosiasi kami akan sampaikan," ia menjelaskan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Putra Nababan mengemukakan, Kementerian Ekraf perlu berkoordinasi lebih awal dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas perbedaan definisi pekerjaan bebas di sektor ekonomi kreatif dengan pekerjaan lainnya.

Menurut dia, Kementerian Ekraf juga perlu menyampaikan perbedaan model bisnis dan bentuk usaha di bidang ekonomi kreatif dengan jenis usaha yang lain.

"Jangan dipukul rata sama semua, setelah berjuang, baru bertemu dengan pelaku ekraf, sehingga kalaupun mereka tidak bisa terima bisa kita kembalikan ke Kementerian Keuangan," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Luar Negeri
Italia Usul Tambah Pajak Ba...
Luar Negeri
Iran Siapkan Undang-undang ...
Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.