Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK OTT Kepala Imigrasi Jakbar Terkait Izin Tinggal WNA

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK OTT Kepala Imigrasi Jakbar Terkait Izin Tinggal WNA Doc: Antara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikitnya menyita 33 kendaraan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. OTT ini terkait dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yakni kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

“Tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (3/6).

Budi menjelaskan KPK belum dapat mengungkap secara rinci pihak yang memiliki kendaraan-kendaraan tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. “Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar,” kata Fitroh di Jakarta, Rabu pagi.

KPK menyebut OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 pada tahun 2026 di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam operasi yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam, KPK telah mengamankan belasan orang, termasuk Ronald Arman Abdullah. Hingga Rabu, tim masih bergerak di lapangan, termasuk di Bali dan Jawa Barat.

Selain kendaraan, KPK juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta logam mulia.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). “Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (3/6).

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengurusan izin tinggal tersebut berkaitan dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar dia.

Masih Didalami

Dia mengatakan tim KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak kapan. “Masih didalami, karena pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak yang ditangkap diperiksa. Nanti, kami akan dalami dari situ,” jelasnya.

Terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat oleh KPK.“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis dari KPK,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Rabu. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.