Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pilkada -- Putusan MK Akan Diakomodasi dalam PKPU pada Senin Pekan Depan

KPU Pastikan Terapkan Putusan MK

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Berpedoman putusan MK -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) berbincang bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat akan memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8). KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.

A   A   A   Pengaturan Font

Titi pun mengingatkan bahwa sesuai Putusan MK Nomor 92 Tahun 2016, kesimpulan rapat konsultasi bersama DPR itu nantinya tidak bisa mengikat KPU.

"Kita ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," katanya saat diminta menegaskan kembali oleh peserta audiensi.

Di samping itu, dia pun menyampaikan bahwa KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah yang diagendakan selanjutnya di parlemen tersebut, demi menaati aturan perundang-undangan.

Pasalnya, dia tidak ingin KPU kembali melanggar aturan seperti yang terjadi saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden di waktu lalu.

"Waktu itu kita kena peringatan keras terakhir karena tidak konsultasi, tidak mengubah PKPU, berangkat dari situ, trayek itu kita lakukan sekarang. Kita lakukan apa yang disebut konsultasi," kata Afifuddin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top