Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Thaksin Shinawatra Diberi Pengampunan Kerajaan

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 02:15 WIB | Oleh:
Thaksin Shinawatra Diberi Pengampunan Kerajaan Doc: AFP/ CHANAKARN LAOSARAKHAM
Ket. Thaksin Shinawaatra

BANGKOK - Menteri Kehakiman Tailan, Rutthapon Naowarat, pada Rabu (3/6) mengatakan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra termasuk di antara mereka yang diberikan pengampunan kerajaan dalam rangka perayaan ulang tahun ke-48 Yang Mulia Ratu Suthida.

“Nama Thaksin muncul dalam daftar penerima pengampunan,” ucap Rutthapon.

Pengampunan tersebut diberikan menyusul keluarnya publikasi Perintah Kerajaan oleh Raja Maha Vajiralongkorn dalam Lembaran Negara Kerajaan yang mengeluarkan Dekrit Kerajaan tentang Pengampunan Kerajaan 2026.

Ketika diminta untuk mengklarifikasi status hukum Thaksin dan apakah ia harus menyelesaikan sisa hukuman satu bulan dan 10 hari, Rutthapon mengatakan bahwa mantan perdana menteri itu akan segera dibebaskan dari hukumannya.

“Berdasarkan hukum, dia langsung dibebaskan karena masa hukumannya tinggal kurang dari satu tahun,” kata dia.

Sebelum pengumuman tersebut, Thaksin sedang menjalani masa percobaan selama empat bulan yang dimulai pada tanggal 11 Mei dan dijadwalkan akan menyelesaikan hukumannya pada tanggal 9 September 2026. Selama periode tersebut, ia diharuskan melapor kepada petugas pengawasnya sebulan sekali.

Pengampunan kerajaan tersebut langsung mengakhiri masa percobaannya, yang berarti dia tidak lagi diharuskan melapor kepada pihak berwenang yang mengawasi masa percobaan dan tidak perlu menunggu hingga 9 September agar hukumannya berakhir.

Thaksin, 76 tahun, dijebloskan ke penjara pada 9 September tahun lalu ketika Mahkamah Agung memerintahkannya untuk benar-benar menjalani hukuman satu tahunnya karena penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan saat menjabat sebagai perdana menteri sebelum tahun 2006.

Pengadilan menyatakan bahwa mereka tidak mengakui masa tinggalnya yang lama di bangsal VIP di Rumah Sakit Umum Kepolisian antara tahun 2023 dan 2024 sebagai alasan untuk menjalani hukuman penjara. Pengadilan juga menyatakan bahwa pemindahan Thaksin dari Penjara Tahanan Bangkok tak lama setelah kedatangannya ke Rumah Sakit Umum Kepolisian setelah ia mengeluh sakit dada, dianggap tidak sah.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, Mahkamah Agung memerintahkan Thaksin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun yang telah dijatuhkan kepadanya dua tahun sebelumnya. SB/BangkokPost/I-1 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Nasional
Potensi Panas Bumi Jadi And...

OJK Dorong Akses Kredit UMKM Lebih Luas

47 menit yang lalu | Lukman

Nasional
OJK Dorong Akses Kredit UMK...
Luar Negeri
Gempa Dahsyat Kolombia, 164...
Luar Negeri
Gempa Dahsyat Guncang Kolom...
Luar Negeri
Ukraina Ungkap Russia Telah...
Luar Negeri
Myanmar Tingkatkan Serangan...
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.