Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Thaksin Shinawatra Diberi Pengampunan Kerajaan

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 02:15 WIB | Oleh:
Thaksin Shinawatra Diberi Pengampunan Kerajaan Doc: AFP/ CHANAKARN LAOSARAKHAM
Ket. Thaksin Shinawaatra

BANGKOK - Menteri Kehakiman Tailan, Rutthapon Naowarat, pada Rabu (3/6) mengatakan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra termasuk di antara mereka yang diberikan pengampunan kerajaan dalam rangka perayaan ulang tahun ke-48 Yang Mulia Ratu Suthida.

“Nama Thaksin muncul dalam daftar penerima pengampunan,” ucap Rutthapon.

Pengampunan tersebut diberikan menyusul keluarnya publikasi Perintah Kerajaan oleh Raja Maha Vajiralongkorn dalam Lembaran Negara Kerajaan yang mengeluarkan Dekrit Kerajaan tentang Pengampunan Kerajaan 2026.

Ketika diminta untuk mengklarifikasi status hukum Thaksin dan apakah ia harus menyelesaikan sisa hukuman satu bulan dan 10 hari, Rutthapon mengatakan bahwa mantan perdana menteri itu akan segera dibebaskan dari hukumannya.

“Berdasarkan hukum, dia langsung dibebaskan karena masa hukumannya tinggal kurang dari satu tahun,” kata dia.

Sebelum pengumuman tersebut, Thaksin sedang menjalani masa percobaan selama empat bulan yang dimulai pada tanggal 11 Mei dan dijadwalkan akan menyelesaikan hukumannya pada tanggal 9 September 2026. Selama periode tersebut, ia diharuskan melapor kepada petugas pengawasnya sebulan sekali.

Pengampunan kerajaan tersebut langsung mengakhiri masa percobaannya, yang berarti dia tidak lagi diharuskan melapor kepada pihak berwenang yang mengawasi masa percobaan dan tidak perlu menunggu hingga 9 September agar hukumannya berakhir.

Thaksin, 76 tahun, dijebloskan ke penjara pada 9 September tahun lalu ketika Mahkamah Agung memerintahkannya untuk benar-benar menjalani hukuman satu tahunnya karena penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan saat menjabat sebagai perdana menteri sebelum tahun 2006.

Pengadilan menyatakan bahwa mereka tidak mengakui masa tinggalnya yang lama di bangsal VIP di Rumah Sakit Umum Kepolisian antara tahun 2023 dan 2024 sebagai alasan untuk menjalani hukuman penjara. Pengadilan juga menyatakan bahwa pemindahan Thaksin dari Penjara Tahanan Bangkok tak lama setelah kedatangannya ke Rumah Sakit Umum Kepolisian setelah ia mengeluh sakit dada, dianggap tidak sah.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, Mahkamah Agung memerintahkan Thaksin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun yang telah dijatuhkan kepadanya dua tahun sebelumnya. SB/BangkokPost/I-1 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Jelang Kompetis, Stadion Maguwoharjo Ditinjau Panpel

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Jelang Kompetis, Stadion Ma...

Perkuat Pertahanan, PSIM Rekrut Ahmad Agung

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Perkuat Pertahanan, PSIM Re...

Rupiah Menguat, Harga Emas Turun

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rupiah Menguat, Harga Emas ...

PM Baru Inggris Langsung Bahas Selat Hormuz dengan Trump

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
PM Baru Inggris Langsung Ba...

Jaksel dan Jaktim Bakal Diguyur Hujan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Bakal Dig...
Luar Negeri
Kebakaran Hutan di Spanyol,...
Olahraga
Puhiri Merapat ke Persis So...
Daerah
300 Hektare Capaian Luas Iz...
Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.