KPK Buka Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menag Yaqut Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 16:52 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali akan memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan diperlukan terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah kuota haji 2023-2024.
Pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi dimungkinkan apabila penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. "Tentu dari pemeriksaan akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/10).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif. Selain itu, seluruh keterangan saksi saling memperkuat dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi kepada mantan Menag terkait kasus ini. "Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut digedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).
Namun, Yaqut tidak mau menjelaskan klarifikasi penyelidik terhadap dirinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," kata Yaqut.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jumlah uang yang telah disita alam kasus ini mencapai hampir Rp100 miliar.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah, mendekati 100 ada,” kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Senin (6/10).
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!