Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
📅 Jumat, 03 Apr 2026, 07:52 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
AMBON – Agar pelayanan publik berjalan maksimal dan tak terganggu, maka Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) secara bergilir sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi dan adaptasi terhadap situasi global saat ini. Pemkot Ambon pun menyesuaikan penerapannya dengan kondisi daerah," kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan skema WFH di Ambon telah diterapkan sejak awal 2026 dengan pola tiga hari bekerja dari rumah dan dua hari bekerja di kantor sebagai bagian dari upaya efisiensi, termasuk penyesuaian tambahan penghasilan pegawai.
"Jadi ini bagian dari adaptasi dan efisiensi. Kota Ambon sudah jalankan lebih dulu, tinggal menyesuaikan dengan kebijakan pusat," ujarnya.
Dalam penerapannya, tidak semua sektor diberlakukan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, puskesmas, dan pelayanan terpadu satu pintu tetap beroperasi secara bergilir agar pelayanan tidak terganggu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pejabat struktural tetap diwajibkan masuk kantor untuk memastikan jalannya roda pemerintahan. Bodewin menegaskan pelayanan publik tidak dapat dihentikan, meskipun terdapat penyesuaian dalam pelaksanaannya.
"Tidak mungkin puskesmas ditutup, karena orang sakit tidak mengenal hari," tegasnya. Di sisi lain, kebijakan efisiensi juga diterapkan melalui pembatasan penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk kendaraan dinas.
Pemkot Ambon memberlakukan program "Jumat tanpa kendaraan dinas" serta membatasi perjalanan dinas di setiap organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan pemerintah kota akan terus menyesuaikan kebijakan tersebut dengan aturan pemerintah pusat tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Papua Tengah
Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor meskipun kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) mulai diterapkan sejak 2 April 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Tengah Silwanus Sumule di Nabire, Kamis, mengatakan kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung aparatur guna menjamin layanan tetap optimal.
“Untuk di lingkungan pemprov ada 10 unit kerja wajib WFO. Sedangkan di lingkungan pemerintah kabupaten ada 11 unit kerja yang wajib WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Ia menjelaskan, unit yang tetap bekerja dari kantor meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium, layanan pendidikan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, serta layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!