Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Buka Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menag Yaqut Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi

📅 Rabu, 08 Okt 2025, 16:52 WIB | Oleh:
KPK Buka Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menag Yaqut Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali akan memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan diperlukan terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah kuota haji 2023-2024.

Pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi dimungkinkan apabila penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. "Tentu dari pemeriksaan akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/10).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif. Selain itu, seluruh keterangan saksi saling memperkuat dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi kepada mantan Menag terkait kasus ini. "Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut digedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).

Namun, Yaqut tidak mau menjelaskan klarifikasi penyelidik terhadap dirinya.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," kata Yaqut.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jumlah uang yang telah disita alam kasus ini mencapai hampir Rp100 miliar.

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah, mendekati 100 ada,” kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Senin (6/10).

KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.

KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.

Berdasarkan perhitungan awal, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.