Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Buron 14 Tahun dan Sempat Bikin Rusuh PN Surabaya, Wanita Ini Akhirnya Diringkus di Kertajaya

📅 Jumat, 05 Jun 2026, 02:50 WIB | Oleh:
Buron 14 Tahun dan Sempat Bikin Rusuh PN Surabaya, Wanita Ini Akhirnya Diringkus di Kertajaya Doc: ANTARA/HO-Kejari Surabaya
Ket. Buronan terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany (tengah) yang ditangkap Kejari Surabaya.

SURABAYA - Tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan terpidana kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany yang masuk daftar pencarian sejak 2012.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, Kamis, mengatakan terpidana diamankan pada Rabu (3/6) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

"Sebelum ditangkap, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor," kata Putu.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Bo Feng Mei yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 2012, terpidana sempat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya eksekusi saat itu tidak berhasil dilaksanakan.

"Pada saat itu jaksa tidak berhasil melaksanakan eksekusi karena mendapat perlawanan dari sejumlah pihak yang mengawal terpidana sehingga terjadi keributan di lingkungan pengadilan," ujarnya.

Sejak peristiwa tersebut, keberadaan terpidana tidak diketahui dan yang bersangkutan menjadi buronan aparat penegak hukum.

Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terpidana di Surabaya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Bo Feng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Setelah ditangkap, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani eksekusi putusan pidana.

Saat ini terpidana telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Putu menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada terpidana yang menghindari pertanggungjawaban hukum.
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.