Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korupsi $483 Juta Dolar, Bankir Tiongkok Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Foto : Istimewa

Mantan kepala cabang Bank of China di provinsi Guangdong, Xu Guojun, telah buron selama 20 tahun hingga pada 2021 diekstradisi dari AS.

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Seorang bankir Tiongkok, pada Rabu (13/12), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di negara tersebut yang terjadi di sektor perbankan.

Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Xu Guojun, yang kasusnya melibatkan dana lebih dari 483 juta dolar AS antara tahun 1993 dan 2001, divonis bersalah atas tuduhan penggelapan dan penyelewengan dana publik oleh Pengadilan Menengah Rakyat Jiangmen di provinsi Guangdong.

"Kerusakan signifikan yang diakibatkan oleh pinjaman palsu, pembayaran kembali yang tidak tepat, dan penyedotan dana bank ke rekening lain," kata pengadilan

Xu, mantan kepala cabang Bank of China (BoC) di Kaiping, bagian kota Jiangmen, telah buron selama 20 tahun hingga ia diekstradisi dari Amerika Serikat pada tahun 2021.

Pengadilan memutuskan bahwa Xu, dalam perannya sebagai kepala bank, dan kaki tangannya telah menggelapkan lebih dari 900 juta yuan (125,4 juta dolar AS) dalam dolar AS, dolar Hong Kong, dan mark Jerman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top