Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Korupsi $483 Juta Dolar, Bankir Tiongkok Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

📅 Kamis, 14 Des 2023, 19:10 WIB | Oleh:
Korupsi $483 Juta Dolar, Bankir Tiongkok Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Doc: Istimewa
Ket. Mantan kepala cabang Bank of China di provinsi Guangdong, Xu Guojun, telah buron selama 20 tahun hingga pada 2021 diekstradisi dari AS.

BEIJING - Seorang bankir Tiongkok, pada Rabu (13/12), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di negara tersebut yang terjadi di sektor perbankan.

Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Xu Guojun, yang kasusnya melibatkan dana lebih dari 483 juta dolar AS antara tahun 1993 dan 2001, divonis bersalah atas tuduhan penggelapan dan penyelewengan dana publik oleh Pengadilan Menengah Rakyat Jiangmen di provinsi Guangdong.

"Kerusakan signifikan yang diakibatkan oleh pinjaman palsu, pembayaran kembali yang tidak tepat, dan penyedotan dana bank ke rekening lain," kata pengadilan

Xu, mantan kepala cabang Bank of China (BoC) di Kaiping, bagian kota Jiangmen, telah buron selama 20 tahun hingga ia diekstradisi dari Amerika Serikat pada tahun 2021.

Pengadilan memutuskan bahwa Xu, dalam perannya sebagai kepala bank, dan kaki tangannya telah menggelapkan lebih dari 900 juta yuan (125,4 juta dolar AS) dalam dolar AS, dolar Hong Kong, dan mark Jerman.

"Kejahatan mereka terjadi melalui kredit fiktif, pembayaran kembali pinjaman yang disalahgunakan, dan penyedotan dana bank ke rekening lain, tambahnya.

Kelompok ini juga ditemukan telah menyalahgunakan uang bank senilai lebih dari 1,4 miliar yuan untuk tujuan ilegal lainnya.

"Jumlah penggelapan yang mereka lakukan sangat besar," kata pengadilan.

"Mereka telah menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap kepentingan negara dan rakyat."

Selain hukuman penjara, Xu juga dicabut hak politiknya seumur hidup. Menurut pernyataan pengadilan, aset pribadinya disita, dan dia diperintahkan untuk menyerahkan semua keuntungan ilegalnya.

"Xu mengatakan dia menerima hukuman tersebut dan tidak akan mengajukan banding," kata pengadilan.

Kaki tangan utamanya, Yu Zhendong dan Xu Chaofan, masing-masing dipulangkan ke Tiongkok pada tahun 2004 dan 2018. Yu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2006, dan Xu menerima hukuman 13 tahun pada tahun 2021.

Ketiganya meninggalkan negara tersebut setelah Bank of China menemukan defisit besar di rekening cabangnya. Para pria tersebut terbang ke Hong Kong dan kemudian Kanada sebelum akhirnya tiba di AS.

Xu Guojun telah masuk dalam daftar orang yang dicari Interpol sejak tahun 2002.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.