KLH Siap Jadi “Second Line” bagi Penegakan Hukum Sampah
📅 Jumat, 27 Feb 2026, 00:05 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: KLH
JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran kunci dalam keberhasilan pengelolaan sampah nasional. KLH akan bertindak sebagai second line of enforcement apabila kewenangan di tingkat daerah tidak dijalankan optimal.
Menurut dia, kerangka hukum pengelolaan sampah sebenarnya sudah jelas. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan ada kewenangan dan kewajiban provinsi dan kabupaten/kota, sesuai UU 18/2008.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan sekaligus kewajiban dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing,” kata Diaz di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/2).
Ia menambahkan, ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH dapat turun tangan ketika kepala daerah tidak mengambil langkah terhadap pelanggaran yang terjadi.
“KLH/BPLH dapat bertindak sebagai second line of enforcement. Ketika, misalnya, gubernur tidak mengambil langkah terhadap kabupaten/kota,” ucap Diaz.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam forum tersebut, Diaz juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara peningkatan capaian teknis seperti jumlah TPS3R, TPST, dan fasilitas RDF. Dengan penurunan angka pelanggaran di bidang persampahan.
Menurut dia, indikator keberhasilan bukan hanya pada infrastruktur yang bertambah. Namun juga pada berkurangnya kasus hukum.
Diketahui, Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 yang berlangsung 25–26 Februari itu turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta sejumlah menteri dan kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui Rakornas ini, KLH/BPLH menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029. Dengan harapan sistem pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!