Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KLH Siap Jadi “Second Line” bagi Penegakan Hukum Sampah

📅 Jumat, 27 Feb 2026, 00:05 WIB | Oleh:
KLH Siap Jadi “Second Line” bagi Penegakan Hukum Sampah Doc: KLH

JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran kunci dalam keberhasilan pengelolaan sampah nasional. KLH akan bertindak sebagai second line of enforcement apabila kewenangan di tingkat daerah tidak dijalankan optimal.

Menurut dia, kerangka hukum pengelolaan sampah sebenarnya sudah jelas. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan ada kewenangan dan kewajiban provinsi dan kabupaten/kota, sesuai UU 18/2008.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan sekaligus kewajiban dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing,” kata Diaz di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/2).

Ia menambahkan, ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH dapat turun tangan ketika kepala daerah tidak mengambil langkah terhadap pelanggaran yang terjadi.

“KLH/BPLH dapat bertindak sebagai second line of enforcement. Ketika, misalnya, gubernur tidak mengambil langkah terhadap kabupaten/kota,” ucap Diaz.

Dalam forum tersebut, Diaz juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara peningkatan capaian teknis seperti jumlah TPS3R, TPST, dan fasilitas RDF. Dengan penurunan angka pelanggaran di bidang persampahan.

Menurut dia, indikator keberhasilan bukan hanya pada infrastruktur yang bertambah. Namun juga pada berkurangnya kasus hukum.

Diketahui, Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 yang berlangsung 25–26 Februari itu turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta sejumlah menteri dan kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Melalui Rakornas ini, KLH/BPLH menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029. Dengan harapan sistem pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

10 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.