Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Siap Jadi “Second Line” bagi Penegakan Hukum Sampah

📅 Jumat, 27 Feb 2026, 00:05 WIB | Oleh:
KLH Siap Jadi “Second Line” bagi Penegakan Hukum Sampah Doc: KLH

JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran kunci dalam keberhasilan pengelolaan sampah nasional. KLH akan bertindak sebagai second line of enforcement apabila kewenangan di tingkat daerah tidak dijalankan optimal.

Menurut dia, kerangka hukum pengelolaan sampah sebenarnya sudah jelas. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan ada kewenangan dan kewajiban provinsi dan kabupaten/kota, sesuai UU 18/2008.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan sekaligus kewajiban dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing,” kata Diaz di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/2).

Ia menambahkan, ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH dapat turun tangan ketika kepala daerah tidak mengambil langkah terhadap pelanggaran yang terjadi.

“KLH/BPLH dapat bertindak sebagai second line of enforcement. Ketika, misalnya, gubernur tidak mengambil langkah terhadap kabupaten/kota,” ucap Diaz.

Dalam forum tersebut, Diaz juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara peningkatan capaian teknis seperti jumlah TPS3R, TPST, dan fasilitas RDF. Dengan penurunan angka pelanggaran di bidang persampahan.

Menurut dia, indikator keberhasilan bukan hanya pada infrastruktur yang bertambah. Namun juga pada berkurangnya kasus hukum.

Diketahui, Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 yang berlangsung 25–26 Februari itu turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta sejumlah menteri dan kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Melalui Rakornas ini, KLH/BPLH menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029. Dengan harapan sistem pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

37 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
Daerah
Mau Tahu Alasan Dedi Mulyad...
Ekonomi
GoPay Permudah Masyarakat I...
Megapolitan
Waoooww….Warga Bandung ak...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.