Ketua DPRD Jateng Dukung Pembentukan Penyuluh Antikorupsi yang Bekerja Sukarela
📅 Minggu, 28 Sep 2025, 13:10 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SEMARANG - Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumanto mendukung pembentukan Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terlebih peran para penyuluh antikorupsi yang mau bekerja secara sukarela tanpa digaji perlu mendapatkan apresiasi," kata Sumanto di Semarang, Minggu (28/9).
Menurut Sumanto, saat ini sudah ada 630 orang telah menjadi penyuluh antikorupsi.
"Ini luar biasa. Apalagi para penyuluh ini bekerja sukarela dan tak ada gajinya. Semangatnya luar biasa dan perlu diapresiasi. Saya berharap ke depan bisa melakukan sosialisasi dengan lebih masif," ujar Sumanto.
Ia berharap melalui sosialisasi yang dilakukan, akan terbentuk kesadaran penuh sebagai bentuk pencegahan untuk tidak bertindak korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kesadaran dan penyadaran itu perlu ditumbuhkan. Terutama bagi orang-orang yang punya kuasa. Jangan sampai ada rasa adigang, adigung, adiguna. Kalau tidak disadarkan, orang berkuasa itu bisa semena-mena. Maka saya sependapat pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan penyadaran secara terus menerus,” ujarnya.
Menurut Sumanto, sebagai wakil rakyat, DPRD juga siap dikoreksi. Ia sadar betul tuntutan masyarakat pada zaman serba terbuka ini semakin tinggi sehingga lembaga dewan tidak boleh antikritik.
"Kalau tidak mau dikoreksi, nanti semakin hari semakin acuh tak acuh, melihat orang saja tak mau, lupa sama teman. Orang bilang lupa daratan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sumanto mengatakan DPRD menjalankan tiga fungsi peran legislatif. Yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pihaknya menerapkan sistem pencegahan korupsi dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut.
“Ada sistem e-planning dimana sistem penganggaran setiap dinas dapat diawasi dan transparan. Karena disana pajak masyarakat akan diputar untuk kembali ke masyarakat lewat berbagai program pembangunan tentunya,” ujar Sumanto.
Deputi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Komisi Pemberdayaan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menjelaskan, selama ini KPK terus berupaya supaya penanganan masalah korupsi bukan pada penindakan namun pada pencegahan.
Menurutnya, ada tiga strategi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan.
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun nilai integritas antikorupsi. Strategi pencegahan dapat dilakukan dengan memperbaiki system pada Lembaga atau instansi yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kita akui awal berdiri KPK, penindakan menjadi kebijakan terpenting. Namun dalam proses evaluasi masalah pemberantasan korupsi tidak turun. Maka sekarang ini dioptimalkan pada pencegahan tindak korupsi," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!