Keren Bisa Ditiru Kebijakan Ini, 14 Bangunan Kantor di Ambon Terapkan PLTS Atap
📅 Sabtu, 24 Agu 2024, 21:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Ho-Dinas ESDM Provinsi Maluku
Ambon - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mencatat kurang lebih 14 bangunan kantor di Kota Ambon menerapkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
"Terdata 14 bangunan kantor yang menerapkan PLTS atap dengan status kepemilikan Kementerian ESDM," kata Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Maluku Said Latuponno di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan Program PLTS Atap mulai diperkenalkan sejak tahun 2020 melalui Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Pada tahun 2020 telah terpasang PLTS atap dengan total daya sebesar 190 kWp (kiloWatt peak) pada enam gedung milik pemerintah daerah.
Kemudian pada 2022 juga terpasang di tiga unit gedung pemerintah dan satu rumah sakit swasta dengan total daya 65 kWp.
Total kapasitas PLTS atas yang terpasang sebesar 255 KWp dengan sumber dana Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
"Sedangkan empat bangunan pemerintah yakni puskesmas di kota Ambon bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan, " katanya.
Ia menjelaskan PLTS atap merupakan salah satu sumber energi baru terbarukan (EBT) yang sekarang gencar dikembangkan pemerintah guna mengantisipasi makin menipis sumber energi berbahan bakar fosil.
Selain itu, PLTS atap juga ramah lingkungan karena tidak mengeluarkan gas buang seperti pembangkit listrik BBM.
"Dengan memasang PLTS atap maka kita juga berkontribusi dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi modern, yakni sumber daya energi terbarukan yang tidak pernah akan habis, " katanya.
Ia menambahkan, sumber daya energi fosil atau konvensional berupa minyak Bumi Indonesia diperkirakan akan habis antara 10 hingga 15 tahun mendatang sehingga perlu beralih ke energi baru. Ini merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi saat ini dan mendatang.
"Pemanfaatan PLTS atap juga mampu mengurangi emisi karbon. Oleh karena itu Pemprov Maluku mendukung penerapan PLTS atap sebagai sumber energi, " ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!