Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemlu RI Pulangkan Ratusan WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru

📅 Kamis, 13 Nov 2025, 14:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemlu RI Pulangkan Ratusan WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru Doc: ANTARA
Ket. Petugas keamanan mengawasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia setibanya di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (8/11/2025).

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memfasilitasi pemulangan 300 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tergolong rentan dari pusat detensi imigrasi di Johor Bahru, Malaysia.

Kemlu menyebut proses pemulangan dilakukan pada 13 November dan melibatkan 221 laki-laki, 66 perempuan, lima anak laki-laki, serta delapan anak perempuan.

“Para WNI dan PMI yang dipulangkan termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta mereka yang ditahan lebih dari enam bulan dan mengalami kesulitan finansial,” sebut pernyataan resmi Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pemulangan dilakukan dalam dua kloter melalui jalur laut dengan titik debarkasi di Pelabuhan Feri Batam Center, Kepulauan Riau.

Kemlu bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru mengoordinasikan proses kedatangan, penanganan awal, serta pemulangan para WNI dan PMI ke daerah asal masing-masing.

Proses tersebut juga mencakup langkah rehabilitasi dan reintegrasi sosial bekerja sama dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan sejumlah instansi terkait.

Instansi yang terlibat antara lain Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Kemlu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama perlindungan WNI di luar negeri, khususnya bagi kelompok rentan yang menghadapi masalah hukum atau sosial ekonomi.

Pemulangan massal seperti ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar WNI dan PMI, termasuk hak atas keselamatan, kesehatan, dan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.