Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi

📅 Minggu, 15 Mar 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi Doc: Antara
Ket. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran 1447 Hijriah/Lebaran 2026.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari, Sabtu (14/3), mengatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan.

"Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri," kata Andi Sumangerukka.

Dia menginstruksikan para ASN yang berencana pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.

Andi Sumangerukka juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas menanti bagi aparatur yang melanggar aturan.

"Kalau ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Andi Sumangerukka.

Larangan penggunaan kendaraan operasional pelat merah untuk mudik Lebaran ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset publik.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional kantor.

Bagi ASN yang terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

46 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.