Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Ketenagakerjaan I Pemberian Cuti untuk Memastikan Kesehatan Ibu dan Anak

Kemen PPPA Pastikan Cuti Melahirkan Berjalan Optimal

Foto : Koran Jakarta/M.Ma'ruf

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Dian Ekawati (kanan) dan Psikolog Anak dan Remaja, Mutia Aprilia (tengah), usai acara Media Talk, di Jakarta, Selasa (23/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Kemen PPPA memastikan cuti melahirkan dalam RUU Kesehatan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan yang mengatur cuti akan ­berjalan optimal.

Kemen PPPA memastikan cuti melahirkan dalam RUU Kesehatan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan yang mengatur cuti akan berjalan optimal.

JAKARTA - Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Dian Ekawati, memastikan cuti melahirkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akan berjalan optimal. Adapun dalam RUU tersebut mengatur cuti melahirkan tidak hanya bagi istri, tapi juga suami.

"Nanti ada peraturan pemerintah terkait dengan pelaksanaan termasuk pelaksanaan cutinya gitu ya. Nanti ada mekanisme pengawasannya seperti apa, pengajuannya seperti apa, dokumentasi keharusannya seperti apa," ujar Dian usai acara Media Talk, di Jakarta, Selasa (23/4).

Dia menerangkan, jika nanti RUU KIA disahkan, ada waktu dua tahun untuk menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Nantinya juga akan diatur mekanisme pemberian cuti serta sanksi baik bagi perusahaan maupun individu yang melanggar aturan tersebut.

"Tentu kita juga tidak mau yang mendorong satu undang-undang yang nanti akan berdampak buruk. Tentu namanya undang-undang kita pasti akan ada mengikat terkait dengan sanksi yang diharapkan nanti ke depannya," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top