Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemen PPPA Pastikan Cuti Melahirkan Berjalan Optimal

📅 Rabu, 24 Apr 2024, 03:03 WIB | Oleh:
Kemen PPPA Pastikan Cuti Melahirkan Berjalan Optimal Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Ket. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Dian Ekawati (kanan) dan Psikolog Anak dan Remaja, Mutia Aprilia (tengah), usai acara Media Talk, di Jakarta, Selasa (23/4).

Kemen PPPA memastikan cuti melahirkan dalam RUU Kesehatan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan yang mengatur cuti akan berjalan optimal.

JAKARTA - Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Dian Ekawati, memastikan cuti melahirkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akan berjalan optimal. Adapun dalam RUU tersebut mengatur cuti melahirkan tidak hanya bagi istri, tapi juga suami.

"Nanti ada peraturan pemerintah terkait dengan pelaksanaan termasuk pelaksanaan cutinya gitu ya. Nanti ada mekanisme pengawasannya seperti apa, pengajuannya seperti apa, dokumentasi keharusannya seperti apa," ujar Dian usai acara Media Talk, di Jakarta, Selasa (23/4).

Dia menerangkan, jika nanti RUU KIA disahkan, ada waktu dua tahun untuk menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Nantinya juga akan diatur mekanisme pemberian cuti serta sanksi baik bagi perusahaan maupun individu yang melanggar aturan tersebut.

"Tentu kita juga tidak mau yang mendorong satu undang-undang yang nanti akan berdampak buruk. Tentu namanya undang-undang kita pasti akan ada mengikat terkait dengan sanksi yang diharapkan nanti ke depannya," jelasnya.

Sebagai informasi, RUU KIA menyertakan aturan bahwa seorang ibu yang tengah melewati persalinan berhak mendapat cuti kerja minimal tiga bulan dan bisa diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya bila ada surat keterangan dokter. Sedangkan, bagi seorang suami, yang menemani istri melahirkan, berhak mendapat cuti minimal dua hari, atau tambahan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan.

Tingkatkan Produktivitas

Dian mengungkapkan, pentingnya perusahaan memberi cuti melahirkan bagi pekerjanya tidak hanya untuk memastikan kesehatan ibu dan anak. Menurutnya, hal tersebut juga dapat meningkatan produktivitas kerja pegawai.

"Ke depannya revenue-nya diharapkan akan meningkat karena pekerjanya tidak terlalu banyak yang mengambil cuti gitu ya. Maka kesakitan juga menurun dan juga pekerjanya bahagia," katanya.

Psikolog Anak dan Remaja, Mutia Aprilia, mengatakan peran ayah dalam pengasuhan, khususnya terkait perkembangan emosional sangat penting. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan membuat anak dapat menumbuhkan percaya diri, memiliki kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi, serta memiliki kecerdasan yang lebih tinggi.

"Jangka panjang, keterlibatan ayah membuat anak kelak mendapatkan pekerjaan yang mapan serta terhindar dari berbagai masalah psikologis dan perilaku berisiko tinggi ketika beranjak dewasa," ucapnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.