Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jakpus Perbanyak PLTS Atap untuk Sukseskan Program Konservasi Energi

📅 Senin, 21 Okt 2024, 15:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jakpus Perbanyak PLTS Atap untuk Sukseskan Program Konservasi Energi Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat membuka acara sosialisasi program konservasi dan efisiensi energi melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap pada bangunan dan gedung di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (21/10).

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) terus memperbanyak pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dalam rangka menyukseskan program konservasi dan efisiensi energi.

"Energi memang harus senantiasa kita perbarui dan kembangkan. Karena memang banyak gedung-gedung bertingkat baik milik pemerintah maupun swasta, sehingga kita berharap kepada pengelola untuk sama-sama memanfaatkan PLTS di atap gedung," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Pentingnya pemanfaatan PLTS atap di gedung-gedung bertingkat untuk menekan emisi gas rumah kaca atau karbon dengan mengubah atau mengurangi pemanfaatan energi fosil dan beralih ke energi listrik.

Apalagi, Jakarta Pusat menjadi wilayah yang mendominasi adanya gedung-gedung tinggi, baik itu gedung pemerintahan, swasta ataupun sekolah.

"Yang pasti untuk sekolah-sekolah saja sudah kita siapkan. Gedung-gedung pemerintah sudah. Kemudian ada swasta juga sudah ada yang menerapkan," ucap Dhany.

Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga berupaya untuk lebih mengoptimalkan peran dari gedung-gedung yang ada dengan memanfaatkan tenaga surya.

"Di samping kita ingin melakukan efisiensi energi, kita juga ingin mengembangkan sesuai dengan potensi. Kita berada di lintasan khatulistiwa yang tentunya panasnya itu lebih bisa kita kelola," ujar Dhany.

Menurut Dhany, nantinya pemanfaatan PLTS atap akan menjadi kewajiban bagi para pengelola gedung, terutama bagi yang ingin mengajukan perizinan bangunan dan rehabilitasi gedung.

Jika nantinya sudah menjadi kewajiban, kata Dhany tentunya ada konsekuensi bagi pengelola gedung yang tidak menerapkan pemanfaatan PLTS atap.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Jakarta Pusat masih dalam tahap sosialisasi, mengajak, dan mengimbau untuk efisiensi energi ke depannya.

Adapun pemanfaatan PLTS atap ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur penyelenggaraan energi di Indonesia, termasuk penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012 mengatur tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (UJPTL) dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mengerem penggunaan sumber energi fosil.

Upaya lain untuk mengurangi penggunaan energi fosil dan beralih ke energi listrik antara lain dengan menggunakan energi terbarukan, seperti energi matahari, angin, air, biomassa, atau geotermal.

Lalu, menghemat energi dengan mematikan lampu, alat elektronik, dan kendaraan bermotor yang tidak digunakan, berinvestasi pada peralatan dan mode pemanasan dan pendinginan baru, serta memanfaatkan insentif dan subsidi pemerintah yang mendukung penggunaan energi terbarukan. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.