Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Iklim Usaha, Pemerintah Umumkan Deregulasi Kebijakan Perdagangan

📅 Senin, 30 Jun 2025, 20:29 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Jaga Iklim Usaha, Pemerintah Umumkan Deregulasi Kebijakan Perdagangan Doc: Kemendag
Ket. ki-ka: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers bersama di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6)

JAKARTA- Pemerintah mengumumkan paket deregulasi kebijakan perdagangan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan iklim usaha lebih kondusif. Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers bersama di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6). Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.

“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing. Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,” ujar Menko Airlangga.

Mendag Busan menyampaikan kembali, Paket Deregulasi Kebijakan Perdagangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini merupakan langkah awal arahan Presiden RI. “Pada implementasi deregulasi, ini nantinya akan dilakukan oleh masing-masing kementerian teknis terkait,” tambahnya.

Deregulasi Kebijakan Impor

Dalam upaya menderegulasi kebijakan impor, Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024’ dan menggantinya melalui penerbitan satu Permendag yang mengatur mengenai Ketentuan Umum Impor serta delapan Permendag yang mengatur spesifik klaster komoditas.

Ketentuan umum terkait impor akan diatur dalam ‘Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor’. Sementara pengaturan terkait klaster komoditas akan diatur melalui penerbitan Permendag Nomor 17 sampai dengan Permendag Nomor 24 Tahun 2025. Saat ini, kesembilan Permendag di atas dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

Rincian Permendag sesuai dengan klaster komoditas, yaitu Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; Permendag Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan; Permendag Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan; dan Permendag Nomor 20  Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan

Kemudian, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor BarangElektronik dan Telematika; Permendag Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu; Permendag Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; serta Permendag Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Mendag Busan mengatakan, terdapat empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025. “Melalui Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian, pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap sepuluh komoditas,”kata Mendag Busan.

Kelompok pertama adalah Bahan Baku dan Penolong Industri. Kelompok ini mencakup 29 Kode HS. Dalam kelompok ini, komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain, dan pupuk bersubsidi, yang sebelumnya dikenakan instrumen pembatasan impor berupa Persetujuan Impor (PI), kini tidak lagi dikenakan pembatasan. Sementara itu, komoditas bahan kimia tertentu; sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; dan mutiara juga mendapat relaksasi melalui penghapusan instrumen pembatasan PI, sehingga hanya diperlukan Laporan Surveyor (LS) sebagai instrumen pembatasan.

Kelompok kedua adalah Produk Penunjang Program Nasional. Kelompok ini mencakup dua Kode HS untuk barang berupa nampan makanan (food tray) dari besi antikarat yang digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Awalnya dikenakan instrumen pembatasan berupa PI dan LS, namun penghapusan kedua instrumen itu menjadikan impor untuk kelompok barang nampan makanan kini tidak dipersyaratkan PI dan LS. Relaksasi ini ditujukan untuk memastikan kelancaran program MBG tanpa mengabaikan perlindungan terhadap industri dalam negeri di masa mendatang. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan kesiapan produksi dalam negeri.

Kelompok ketiga adalah Produk Industri Berdaya Saing seperti alas kaki serta sepeda roda dua dan roda tiga. Terdapat 10 kode HS. Kini, alas kaki dan sepeda roda dua dan roda tiga hanya dikenakan LS dari pembatasan sebelumnya mensyaratkan PI dan LS.

Kelompok keempat adalah Produk Kehutanan sebanyak 441 Kode HS. Kini, tidak lagi dipersyaratkan PI dari Kemendag. Namun, untuk menjaga ketelusuran dan legalitas kayu, impor untuk Produk Kehutanan ini tetap wajib disertai Deklarasi Impor (DI). Persyaratan ini akan diatur lebih lanjut melalui regulasi dari Kementerian Kehutanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.