Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo Dicabut, Jangan Sampai Satwa Jadi Korban?

📅 Kamis, 05 Feb 2026, 19:31 WIB | Oleh:
Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo Dicabut, Jangan Sampai Satwa Jadi Korban? Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat masih beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

KOTA BANDUNG - Sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Bandung Zoo.

Pencabutan izin itu agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, Kamis (5/2).

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” katanya.

Kemenhut akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung, menyusul pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi tersebut oleh Menteri Kehutanan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung untuk menata aset milik daerah dan memastikan keselamatan seluruh satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata dia.

Ia menjelaskan penanganan Kebun Binatang Bandung secara bersama oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Ia menegaskan kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut, sedangkan Pemkot Bandung mendukung upaya penyelamatan serta perawatan sesuai standar kesejahteraan.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.