Ibadah Haji Hukumnya Jadi Tidak Wajib, Pandangan Pakar Fikih Muamalah dan Ekonomi Syariah
📅 Selasa, 01 Jul 2025, 04:24 WIB | Oleh: Winoto Wahyu
Doc: Channel Youtube Gerakanpis
Jakarta; Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki posisi agung dalam ajaran Islam. Namun, hukum melaksanakan ibadah haji tidak berlaku secara seragam bagi setiap individu. Dalam konteks fiqih, hukum haji bisa berbeda tergantung pada kondisi dan kemampuan masing-masing umat Islam. Dalam situasi tertentu, hukum haji bisa menjadi fardhu 'ain, fardhu kifayah, atau bahkan bernilai tathawwu' (sukarela).
Yang menjadi catatan penting, kewajiban haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup seorang Muslim, dan itu pun hanya bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat istitha'ah (kemampuan), baik dari aspek finansial, fisik, maupun keamanan. Hal ini sebagaimana yang telah digariskan dalam hukum Islam.
Namun demikian, realita pelaksanaan ibadah haji di Indonesia menghadirkan dinamika tersendiri. Jumlah calon jamaah haji yang terus meningkat setiap tahunnya tidak sebanding dengan kuota keberangkatan yang tersedia, sehingga menciptakan antrean yang sangat panjang, bahkan hingga puluhan tahun. Situasi ini menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia.Ibadah Haji: Kewajiban yang Tidak Lagi Wajib Bagi Muslim di Indonesia
Salah satu tokoh yang angkat bicara mengenai persoalan wajib tidaknya berhaji bagi orang Indonesia adalah Ustadz DR Erwandi Tarmizi, seorang pakar fikih muamalah dan ekonomi syariah terkemuka. Dalam berbagai forum ilmiah, beliau menyampaikan bahwa kewajiban haji bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini dapat dianggap gugur secara syar’i, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan faktual dan hukum.
Berikut beberapa poin penting dari penjelasan beliau:
1. Masa Tunggu yang Terlalu Panjang
Menurut Ustadz Erwandi, antrean haji reguler di Indonesia saat ini bisa mencapai 20 hingga 50 tahun. Artinya, seorang Muslim yang mendaftar haji pada usia 40 tahun, belum tentu bisa berangkat hingga usianya mencapai 60 atau 90 tahun. Dalam banyak kasus, para calon jamaah meninggal dunia atau mengalami penurunan kesehatan sebelum giliran keberangkatan tiba. Oleh karena itu, dalam pandangan syariat, orang yang berada dalam kondisi seperti ini tidak lagi tergolong mampu secara syar’i, karena ketidakpastian untuk bisa melaksanakan haji secara fisik di masa depan.
2. Haji Tidak Lagi Wajib Jika Terdapat Antrean yang Tidak Wajar
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kewajiban haji bisa gugur karena keberadaan antrean panjang itu sendiri. Hal ini merujuk pada hasil ijtima’ (musyawarah) para ulama, yang menyimpulkan bahwa ketika masa tunggu haji sudah tidak wajar dan membuat keberangkatan tidak dapat dipastikan, maka status hukum haji bagi individu yang terkena kondisi tersebut berubah. Dalam situasi seperti ini, haji tidak lagi menjadi fardhu 'ain secara mutlak.
3. Haji Khusus dan Haji Furoda: Tidak Menjadi Solusi
Alternatif seperti haji furoda (visa undangan), haji plus, atau haji khusus yang biasanya menjanjikan keberangkatan lebih cepat juga tidak lepas dari sorotan. Ustadz Erwandi menilai bahwa berbagai skema ini mengandung unsur ketidakpastian (gharar) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Banyak jamaah yang gagal berangkat meski sudah membayar mahal, sementara sebagian lainnya menghadapi ketidakjelasan visa dan prosedur keberangkatan. Oleh sebab itu, beliau tidak merekomendasikan jalur ini sebagai solusi yang sah secara fikih.
Solusi Alternatif: Umrah di Bulan RamadhanSebagai solusi ibadah yang tetap memiliki nilai besar, Ustadz Erwandi menyarankan umat Islam untuk melaksanakan ibadah umrah di bulan Ramadhan. Merujuk pada hadits shahih, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa "umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji" dari sisi pahala, meskipun tidak menggantikan haji secara hukum. Dengan biaya yang lebih terjangkau, waktu pelaksanaan yang fleksibel, dan prosedur yang lebih sederhana, umrah bisa menjadi jalan ibadah yang lebih realistis sekaligus tetap bernilai tinggi di sisi Allah SWT.
Dalam konteks sosial dan fiqih kontemporer, kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam di Indonesia memang tidak bisa dipaksakan secara kaku. Ketentuan syariat membuka ruang ijtihad berdasarkan realitas dan kemampuan yang berbeda-beda. Pernyataan Ustadz Erwandi Tarmizi menegaskan bahwa agama tidak mempersulit umatnya, dan dalam kondisi tertentu, gugurnya kewajiban haji adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah SWT. Sebagai umat, penting untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut, sambil tetap semangat menjalankan ibadah lain yang memiliki nilai dan pahala yang tinggi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!