Ekonomi Kreatif Akan Diperluas Ruang Kerjanya
📅 Jumat, 07 Nov 2025, 16:18 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Ruang kerja bidang ekonomi kreatif akan diperluas. Hal ini termasuk yang berkenaan dengan pemanfaatan teknologi digital. Langkah ini akan ditempuh Kementerian Ekonomi Kreatif. "Jadi, kami mendukung bagaimana lapangan kerja terkait untuk dan dari industri kreatif ini bisa semakin luas," kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di kompleks parlemen di Jakarta, Kamis.
Dia mengemukakan bahwa peluang untuk bekerja dan berusaha di bidang ekonomi kreatif semakin meningkat di era digitalisasi. "Apalagi ini di zaman digital dan generasi sekarang juga bisa dikatakan digital native, dan sekarang banyak cara untuk me-monetize, menghasilkan pendapatan, bahkan bisa lebih dari UMR, dengan mengoptimalkan digitalisasi," katanya.
Kementerian Ekonomi Kreatif mencatat sektor ekonomi kreatif pada akhir tahun 2024 menyerap 26,47 juta tenaga kerja, yang mayoritas berusia di bawah usia 40 tahun, serta berkontribusi hingga Rp1.500 triliun atau sekitar 7 persen terhadap produk domestik bruto.
Guna mendukung pemanfaatan peluang usaha di bidang ekonomi kreatif, Kementerian Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan kementerian terkait lain untuk menjalankan program-program pelatihan guna mendukung pengembangan usaha ekonomi kreatif. Kementerian Ekonomi Kreatif menargetkan terciptanya 26,06 juta pekerja kreatif melalui program pelatihan seperti Gen Matic dan Emak-emak Matic serta program inkubasi Kreatorium.
Pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 sebagai panduan strategis jangka panjang pengembangan ekonomi kreatif. Deputi Bidang Neraca dan Analis Statistik Badan Pusat Statistik Moh. Edy Mahmud mengatakan bahwa 7,46 juta orang atau 4,85 persen dari total angkatan kerja pada Agustus 2025 merupakan pengangguran. Menurut dia, jumlah pengangguran pada Agustus 2025 turun 4.092 orang dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Industri Musik
Sementara itu, Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh pegiat industri termasuk subsektor musik dan penyelenggara konser untuk menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan profesionalisme. Sebagai kementerian yang menaungi sektor ekonomi kreatif, termasuk subsektor musik dan penyelenggaraan konser, Kementerian Ekraf tetap mendorong seluruh pegiat industri untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik (good governance).
“Mereka harus transparansi dan professional dalam menjalankan kegiatan usaha," kata Amin melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Amin mengatakan Kementerian Ekonomi Kreatif memandang kasus yang menimpa salah satu promotor Indonesia merupakan persoalan hokum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu bersifat individual dan tidak mencerminkan keseluruhan ekosistem industri pertunjukan musik di Indonesia. Amin juga mengatakan kasus tersebut bisa memunculkan kekhawatiran publik dan mitra internasional terhadap kepercayaan dalam menyelenggarakan acara musik di Indonesia.
Namun demikian, Amin meyakini Indonesia memiliki banyak promotor dan penyelenggara acara yang kredibel, berpengalaman, dan telah menjalin kerja sama jangka panjang dengan musisi serta manajemen internasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!