Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Mata Elang Tewas di Kalibata, Ketua Fraksi Golkar MPR RI: Kekerasan Oknum Polri Ini Pelanggaran Hukum Serius, Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

📅 Minggu, 14 Des 2025, 18:58 WIB | Oleh:
Dua Mata Elang Tewas di Kalibata, Ketua Fraksi Golkar MPR RI: Kekerasan Oknum Polri Ini Pelanggaran Hukum Serius, Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri Doc: istimewa
Ket. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengecam keras tindakan brutal dan tidak manusiawi serta main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terjadap dua warga negara yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) hingga berujung meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Saya mengecam keras tindakan brutal, tidak manusiawi, dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap dua orang warga negara yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) hingga meninggal dunia,” ujar Melchias Mekeng yang juga anggota DPR RI Dapil NTT I dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (14/12).

Menurutnya, tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih dilakukan oleh aparat penegak hukum yang pada saat bersamaan terus menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ironi dan paradoks ini berbahaya, karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara luas, di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia, siapapun korbannya dan apapun latar belakang profesinya. Fakta bahwa profesi mata elang belakangan menjadi sorotan publik tidak dapat dan tidak boleh dijadikan legitimasi kekerasan, apalagi dilakukan oleh aparat negara,” tegasnya.

Peristiwa ini, kata dia, harus ditindak secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi. Proses hukum wajib dikawal secara serius agar tidak berubah menjadi drama di balik sandiwara hukum mencari celah pembenaran atau pembebasan para pelaku di kemudian hari. Prinsip equality before the law harus ditegakkan, tanpa pengecualian.

Kasus ini sekaligus menjadi catatan kritis bagi agenda reformasi Polri, khususnya dalam:

1. Pembinaan mental, etika, dan disiplin anggota, sejak proses rekrutmen hingga pendidikan berkelanjutan;

2. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal Polri;

3. Penegasan peran dan tanggung jawab Polri dalam pembinaan praktik penagihan (mata elang), mengingat telah adanya nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan perusahaan pembiayaan/perbankan terkait pelaksanaan fidusia dan hak tanggungan.

Di atas segalanya, hari ini kita menyaksikan kerentanan perlindungan negara terhadap warganya sendiri, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pelaku kekerasan. “Saya mengajak seluruh elemen bangsa baik masyarakat sipil, media, DPR, dan lembaga pengawas untuk mengawal proses hukum kasus ini secara transparan dan tuntas, demi keadilan bagi korban dan demi pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Negara hukum hanya akan bermakna jika hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.