Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR RI Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jadi Undang-Undang

Foto : antarafoto

Pengesahan UU oleh DPR RI

A   A   A   Pengaturan Font

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) menjadi undang-undang (UU).

JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan tersebut diambil dan disepakati pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (9/7), yang dimulai pada pukul 10.25 WIB.

"Saya akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan sahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang memimpin Rapat Paripurna itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pertanyaan tersebut dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan sehingga palu diketok oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 diperlukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top