Diduga Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap Otoritas Saudi, Kemenag: Hindari Tawaran Haji Tanpa Visa
📅 Jumat, 09 Mei 2025, 14:10 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Kemenag RI
JEDDAH – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR dikabarkan ditangkap otoritas Arab Saudi pada 24 April 2025. Ia ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal (tanpa tasreh/surat izin haji).
Hal itu disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Yusron B Ambary di Jeddah, Kamis (8/5), seperti dilaporkan di laman resmi Kemenag RI.
"Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal," kata Yusron.
"Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah," lanjutnya.
Yusron menjelaskan, kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya. Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," papar Yusron.
"KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat," sambungnya.
KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Denda besar hingga SAR 100.000 (Rp440 juta), hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!