Demi Keselamatan PT KAI Percepat Penataan 1.638 Perlintasan Kereta
📅 Kamis, 14 Mei 2026, 15:03 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBEKASI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat penataan 1.638 titik perlintasan sebidang pada berbagai wilayah. KAI telah menutup sebanyak 20 titik serta menyempitkan tujuh perlintasan liar demi menjaga keselamatan publik luas.
Kegiatan penguatan aspek keamanan operasional transportasi ini dilakukan mulai periode 27 April sampai 12 Mei 2026. KAI memasang palang pintu baru pada kawasan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai bagian proses uji coba.
“Perlintasan sebidang merupakan titik yang mempertemukan perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat dalam waktu bersamaan. Karena itu penanganannya perlu dilakukan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi agar ruang keselamatan di lapangan semakin baik,” ujar Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).
Pihak operator juga terus memperkuat pengawasan lapangan di daerah Sumatra hingga wilayah seluruh penjuru Pulau Jawa. Penjagaan pada kawasan Bekasi Timur tersebut tetap melibatkan petugas menggunakan peralatan lama sebelum pos baru beroperasi resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan,” ucap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Data Triwulan I 2026 mencatatkan jumlah total 3.888 titik perlintasan kereta api di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 2.112 lokasi di antaranya sudah memiliki penjagaan resmi namun sisanya masih memerlukan penanganan khusus secara berkala.
“Untuk perlintasan yang sudah dijaga, pengelolaannya melibatkan berbagai pihak. KAI saat ini menjaga 977 titik atau sekitar 46 persen dari total perlintasan yang dijaga. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota menjaga 680 titik atau sekitar 32 persen. Selain itu terdapat 417 titik yang dijaga secara swadaya masyarakat dan 38 titik dijaga pihak swasta,” ujar Anne.
Mayoritas perlintasan yang belum dijaga berada pada akses lingkungan desa serta jalan kabupaten dengan jumlah 1.354 titik. Menteri Pekerjaan Umum (PU) serta gubernur memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan evaluasi keselamatan perlintasan jalan raya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Struktur tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan memerlukan keterlibatan lintas institusi karena kewenangan pengelolaan mengikuti kelas jalan yang berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” kata Anne.
KAI mengerahkan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) guna melakukan pengamanan intensif selama 24 jam penuh setiap hari. Seluruh petugas operasional lapangan tersebut wajib mengikuti sertifikasi keahlian khusus demi menjamin aspek keselamatan perjalanan rangkaian kereta.
Jarak pengereman rangkaian kereta api pada kecepatan 120 kilometer per jam membutuhkan ruang antara 800 sampai 1.200 meter. Fokus penanganan keselamatan saat ini diarahkan kepada 1.810 titik krusial guna memperkuat pengamanan transportasi publik di Indonesia.
“Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan konsistensi penanganan di lapangan. Semakin cepat titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan yang dapat dibangun untuk masyarakat,” kata Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudya. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!